SKRIPSI
Diajukan sebagai salah satu
syarat
untuk menyelesaikan Program
Sarjana ( S1 )
pada Program Sarjana
Fakultas Ekonomi
Universitas STIE SBI Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Solusi Bisnis Indonesia
Disusun oleh :
NIM.
C2A307009
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS STIE SBI
YOGYAKARTA 2014
PERSETUJUAN SKRIPSI
Nama Penyusun :
Nomor Induk Mahasiswa : C2A307009
Fakultas/Jurusan : Ekomomi/Manajemen
Judul Skripsi : FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROFITABILITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA
Dosen Pembimbing : Drs. H. Prasetiono, M.Si.
Yogyakarta 23 Oktomber 2014
Dosen Pembimbing,
(Drs. H. Prasetiono, M.Si.)
NIP.196003141986031005
PENGESAHAN KELULUSAN
UJIAN
Nama Penyusun
:
Nomor Induk Mahasiswa
: C2A307009
Fakultas/Jurusan
: Ekomomi/Manajemen
Judul Skripsi
: FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROFITABILITAS BANK SYARIAH
DI INDONESIA
Telah
dinyatakan lulus ujian pada tanggal 5 Januari 2014
Tim Penguji:
1. Drs. H.
Prasetiono,M.Si (…………………………………….)
2. Harjum Muharam,
SE.,M.E (…………………………………….)
3. Drs. A.Mulyo
Haryanto, M.Si (…………………………………….)
Iv
PERNYATAAN
ORISINALITAS SKRIPSI
Yang bertanda tangan
di bawah ini saya, Nisman Telenggen, menyatakan bahwa skripsi dengan judul :
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROFITABILITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA,
adalah hasil tulisan saya sendiri. Dengan ini saya menyatakan dengan
sesungguhnya bahwa dalam skripsi ini tidak terdapat keseluruhan atau sebagian
tulisan orang lain yang saya ambil dengan cara menyalin atau meniru dalam
bentuk rangkaian kalimat atau simbol yang menunjukkan gagasan atau pendapat
atau pemikiran dari penulis lain, yang saya akui seolah-olah sebagai tulisan
saya sendiri, dan atau tidak terdapat bagian atau keseluruhan tulisan yang saya
salin, tiru, atau yang saya ambil dari tulisan orang lain tanpa memberikan
pengakuan penulis aslinya.
Apabila saya
melakukan tindakan yang bertentangan dengan hal tersebut di atas, baik
disengaja maupun tidak, dengan ini saya menyatakan menarik skripsi yang saya
ajukan sebagai hasil tulisan saya sendiri ini. Bila kemudian terbukti bahwa
saya melakukan tindakan menyalin atau meniru tulisan orang lain seolah-olah
hasil pemikiran saya sendiri, berarti gelar dan ijasah yang telah diberikan
oleh universitas batal saya terima.
Yogyakarta 23
oktomber 2014
Yang membuat
pernyataan,
()
NIM : C2A307009
V
ABSTRACT
Bank
as intermediary financial institution in conducting its business activities are
classified into two categories, namely conventional banks and banks with
Islamic principles. The importance of the function and role of Islamic banking
in Indonesia, the Islamic banks need to improve its performance in order to
create banking with sharia principles of healthy and efficient. Profitability
as a reference in measuring the profit to be so important to know whether the
company has run its business efficiently. Based on this we can formulate a
problem is how the influence of CAR to ROA Islamic Banks in Indonesia, how the
influence of FDR to ROA Islamic Banks in Indonesia, how the influence of NPF to
ROA Islamic Banks in Indonesia, how the influence of OER to ROA Islamic Banks
in Indonesia. The main purpose from this research is to analyze the influence
of CAR to ROA Islamic Banks in Indonesia, analyze the influence of FDR to ROA
Islamic Banks in Indonesia, analyze the influence of NPF to ROA Islamic Banks
in Indonesia, and analyze the influence of OER to ROA Islamic Banks in
Indonesia.
The
total population in this research are listed Islamic banks at Bank Indonesia in
2005-2008, samples of which can be used as many as three commercial banks
sharia. Sampel research with purposive sampling, is method in which sample
selection on the known characteristics of the population. We then performed an
analysis of data obtained. Analysis of data used in this research is the
classical assumption test, multiple regression analysis, and hypotheses test.
For the analyze data using SPSS software.
Results
of hypotheses test, Capital Adequacy Ratio (CAR) has not significant influence
to ROA Islamic Banks in Indonesia, Financing to Deposit Ratio (FDR) has not
significant influence to ROA Islamic Banks in Indonesia, non-performing
financing (NPF) has negative influence and significant to ROA Islamic Banks in
Indonesia, and Operational Efficiency Ratio (OER) has negatif influence and
significant to ROA Islamic Banks in Indonesia.
Keywords:
Profitability, CAR, FDR, NPF, OER, Islamic Banks
Vi
ABSTRAK
Bank sebagai lembaga
perantara keuangan dalam menjalankan kegiatan usahanya diklasifikasikan menjadi
dua kategori, yaitu bank konvensional dan bank dengan prinsip syariah.
Pentingnya fungsi dan peranan perbankan syariah di Indonesia, maka pihak bank
syariah perlu meningkatkan kinerjanya agar tercipta perbankan dengan prinsip
syariah yang sehat dan efisien. Profitabilitas sebagai salah satu acuan dalam
mengukur besarnya laba menjadi begitu penting untuk mengetahui apakah
perusahaan telah menjalankan usahanya secara efisien. Berdasarkan hal tersebut
maka dapat dirumuskan suatu permasalahan adalah bagaimanakah pengaruh CAR
terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia, bagaimanakah pengaruh FDR terhadap ROA
Bank Syariah di Indonesia, bagaimanakah pengaruh NPF terhadap ROA Bank Syariah
di Indonesia, bagaimanakah pengaruh REO terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia.
Tujuan dari penelitian adalah menganalisis pengaruh CAR terhadap ROA Bank
Syariah di Indonesia, menganalisis pengaruh FDR terhadap ROA Bank Syariah di
Indonesia, menganalisis pengaruh NPF terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia,
dan menganalisis pengaruh REO terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia.
Adapun jumlah
populasi dalam penelitian ini adalah bank syariah yang terdaftar di Bank
Indonesia pada tahun 2005-2008, sampel yang dapat digunakan sebanyak 3 bank
umum syariah. Sampel penelitian diambil secara purposive sampling yaitu
metode dimana pemilihan sampel pada karakteristik populasi yang sudah
diketahui. Kemudian dilakukan analisis terhadap data-data yang diperoleh.
Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengujian asumsi klasik,
analisis regresi berganda, dan uji hipotesis.Untuk menganalisis data
menggunakan alat bantu software SPSS.
Dari hasil uji
hipotesis Capital Adequacy Ratio (CAR) tidak berpengaruh signifikan
terhadap ROA pada Bank Syariah di Indonesia, Financing to Deposit Ratio (FDR)
tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA pada Bank Syariah di Indonesia, Non
Performing Financing (NPF) berpengaruh signifikan negatif terhadap ROA pada
Bank Syariah di Indonesia, Rasio Efisiensi Operasional (REO) berpengaruh
signifikan negatif terhadap ROA pada Bank Syariah di Indonesia.
Kata kunci :
Profitabilitas, CAR, FDR, NPF, REO, Bank Syariah
Kata kunci :
Profitabilitas, CAR, FDR, NPF, REO, Bank Syariah
V
KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat - Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PROFITABILITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA”.
Adapun tujuan dari
penulisan skripsi ini adalah selain untuk menambah wawasan tentang ilmu yang
penulis tempuh, juga untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan
Program Studi Strata 1 (S1) Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang.
Penyusun menyadari
bahwa skripsi ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa dukungan, nasehat
dan bantuan, serta doa dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis ingin menyampaikan
terima kasih kepada :
1. Bapak Dr. H.M.
Chabachib, M.Si, Akt selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.
2. Bapak Drs. H.
Prasetiono, M.Si selaku Koordinator Jurusan Manajemen sekaligus sebagai dosen
pembimbing yang telah memberikan saran, bimbingan dan pengarahan dengan sabar.
3. Bapak Drs. J.
Sugiarto PH, SU selaku dosen wali yang telah memberikan bimbingan selama kuliah
di Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.
4. Segenap Dosen,
Staf Administrasi dan Pengurus Perpustakaan Fakultas Ekonomi Universitas
Diponegoro yang telah memberikan ilmu dan bantuannya selama ini.
Viii
5. Bapak, ibu,
kakak-kakak (Dian, Fajar, Adji) dan adik-adikku (Nanda, Darul, Dewi) tercinta
yang telah memberikan semangat, doa dan dukungan kepada penulis sehingga
skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik.
6. Seluruh Staf,
Rekan Relawan PMI, dan para sahabat yang senantiasa membantu doa serta memberi
dukungan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan skripsi ini.
7. Semua teman
mahasiswa dan mahasiswi manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro
Semarang, terima kasih atas kebersamaannya selama ini.
8. Semua pihak yang
tidak dapat disebutkan satu-persatu yang telah memberikan dukungan dan bantuan
dalam proses penyusunan skripsi ini hingga selesai.
Yogyakarta 23
oktomber 2014
Penulis,
NIM. C2A307009
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
................................................................................................
i
HALAMAN PERSETUJUAN ................................................................................
ii
HALAMAN PENGESAHAN
KELULUSAN UJIAN ............................................ iii
PERNYATAAN
ORISINALITAS SKRIPSI ..........................................................
iv
ABSTRACT
................................................................................................................
v
ABSTRAK
...............................................................................................................
vi
KATA PENGANTAR
.............................................................................................
vii
DAFTAR TABEL
....................................................................................................
ix
DAFTAR GAMBAR
...............................................................................................
x
DAFTAR LAMPIRAN
............................................................................................
xi
BAB
I PENDAHULUAN .................................................................................
1
1.1. Latar Belakang
Masalah ................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah
........................................................................ 12
1.3. Tujuan dan
Kegunaan Penelitian ................................................... 12
1.3.1. Tujuan
Penelitian............................................................... 12
1.3.2. Kegunaan
Penelitian .......................................................... 13
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA .......................................................................
14
2.1. Landasan Teori
dan Penelitian Terdahulu ..................................... 14
2.1.1. Landasan Teori
.................................................................... 14
2.1.1.1. Bank Umum
Syariah .............................................. 14
2.1.1.2. Laporan
Keuangan Bank ....................................... 18
2.1.1.3. Rasio
Keuangan Bank ............................................ 21
2.1.1.4.
Profitabilitas .......................................................... 22
2.1.1.5. Permodalan
............................................................ 23
2.1.1.6. Likuiditas
............................................................... 26
2.1.1.7. Kualitas
Aktiva ...................................................... 29
2.1.1.8. Efisiensi
Operasional ............................................. 31
2.1.2. Penelitian
Terdahulu ........................................................... 33
2.2. Kerangka
Pemikiran Teoritis dan Perumusan Hipotesis ................ 36
2.2.1 Hubungan CAR
dengan ROA ............................................. 36
2.2.2 Hubungan FDR
dengan ROA ............................................ 37
2.2.3 Hubungan NPF
dengan ROA ............................................. 39
2.2.4 Hubungan REO
dengan ROA ............................................ 39
2.2.5 Kerangka
Pemikiran Teoritis ............................................. 41
2.2.6 Hipotesis
.............................................................................
41
BAB
III METODE PENELITIAN ....................................................................
42
3.1. Variabel
Penelitian dan Definisi Operasional ............................... 42
3.1.1. Variabel
Penelitian ............................................................ 42
3.1.2. Definisi
Operasional .......................................................... 42
3.2. Populasi dan
Penentuan Sampel .................................................... 45
3.3. Jenis dan Sumber
Data .................................................................. 46
3.4. Metode
Pengumpulan Data .......................................................... 46
3.5. Metode Analisis
............................................................................ 47
3.5.1. Pengujian
Asumsi Klasik ................................................ 47
3.5.2. Analisis
Regresi Berganda ............................................... 50
3.5.3. Uji Hipotesis
.................................................................... 50
BAB
IV HASIL DAN PEMBAHASAN ............................................................
52
4.1. Data Penelitian
..............................................................................
52
4.1.1 Deskripsi Objek
Penelitian .................................................. 52
4.1.2 Deskriptif
Statistik Variabel Penelitian ............................... 53
4.1.3 Uji Asumsi
Klasik ............................................................... 54
4.1.3.1 Uji
Normalitas ....................................................... 55
4.1.3.2 Uji
Multikolinearitas ............................................. 56
4.1.3.3 Uji
Autokorelasi .................................................... 57
4.1.3.4 Uji
Heteroskedastisitas .......................................... 58
4.2. Analisis Regresi
Berganda ............................................................. 58
4.3. Pengujian
Hiposesis ......................................................................
60
4.3.1 Uji t (Uji
Parsial) ................................................................... 60
4.3.2 Koefisien
Determinasi .......................................................... 61
4.4. Pembahasan Hasil
Uji Hipotesis .................................................... 62
4.4.1 Pembahasan
Hasil Uji Hipotesis Pengaruh CAR Terhadap ROA Pada Bank Umum Syariah
......................................... 62
4.4.2 Pembahasan
Hasil Uji Hipotesis Pengaruh FDR Terhadap ROA Pada Bank Umum Syariah
........................................ 64
4.4.3 Pembahasan
Hasil Uji Hipotesis Pengaruh NPF Terhadap ROA Pada Bank Umum Syariah
......................................... 65
4.4.4 Pembahasan
Hasil Uji Hipotesis Pengaruh REO Terhadap ROA Pada Bank Umum Syariah
......................................... 67
BAB
V PENUTUP .............................................................................................
68
5.1. Kesimpulan
...................................................................................
68
5.2. Keterbatasan
..................................................................................
68
5.3. Saran
...............................................................................................
69
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
ix
DAFTAR
TABEL
Tabel 1.1
Perkembangan Rata-Rata Rasio Keuangan Bank Umum Syariah Di Indonesia Tahun
2005-2008 (dalam persen) ...................................... 7
Tabel 4.1 Sampel
Penelitian ....................................................................................
52
Tabel 4.2 Hasil
Analisis Deskriptif Data Pada Bank Umum Syariah ..................... 53
Tabel 4.3 Hasil Uji
Multikolinearitas Pada Bank Umum Syariah .......................... 56
Tabel 4.4 Hasil
Regresi Berganda
........................................................................... 59
Tabel 4.5 Hasil
Pengujian Uji t
...............................................................................
60
Tabel 4.6 Hasil
Perhitungan Koefisien Determinasi (R2) Bank Umum Syariah
....................................................................................................
62
X
DAFTAR
GAMBAR
Gambar 2.1 Kerangka
Pemikiran Teoritis ...............................................................
41
Gambar 4.1 Data Asli
Bank Umum Syariah Periode tahun 2005 – 2008 ................ 55
Gambar 4.2 Hasil Uji
Durbin Watson Bank Umum Syariah ................................... 57
Gambar 4.3 Grafik
Scatterplot Bank Umum Syariah ............................................ 58
Xi
DAFTAR
LAMPIRAN
Lampiran A Deskriptif
Statistik
Lampiran B Uji Asumsi
Klasik
Lampiran C Hasil Uji
Hipotesis
Lampiran D Data Rasio
Keuangan Bank Umum Syariah Tahun 2005-2008
1
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Bank merupakan
lembaga perantara keuangan (financial intermediaries) yang menyalurkan
dana dari pihak kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan
dana (deficit unit) pada waktu yang ditentukan (Lukman Dendawijaya,
2009: 14). Bank mempunyai fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara, bank
mendasarkan kegiatan usahanya pada kepercayaan masyarakat. Maka bank juga
disebut sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trust). Selain
berfungsi sebagai agent of trust bank juga berfungsi bagi pembangunan
perekonomian nasional (agent of development) dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional (Malayu SP. Hasibuan,
2005: 4)
Bank berperan penting
dalam mendorong perekonomian nasional karena bank merupakan pengumpul dana dari
surplus unit dan penyalur kredit kepada deficit unit, tempat
menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat, serta memperlancar
lalulintas pembayaran bagi semua sektor perekonomian (Malayu SP. Hasibuan,
2005: 3)
Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perbankan, mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang
menghimpun dana dari
masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat, dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan, terdapat
dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Kedua jenis bank
tersebut dalam menjalankan kegiatan usahanya diklasifikasikan menjadi dua,
yaitu bank konvensional dan bank dengan prinsip syariah.
Bank Syariah pada
awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi
perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang
menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan
dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Secara filosofis
bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan
demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan
yang dihadapi dunia Islam. Oleh karena itu, didirikan mekanisme perbankan yang
bebas bunga (bank Syariah). Perbankan Syariah didirikan berdasarkan alasan
filosofis maupun praktik. Secara filosofis, karena dilarangnya pengambilan riba
dalam transaksi keuangan maupun non keuangan. Secara praktis, karena sistem
perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung kelemahan.
Adanya krisis moneter
yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 membawa dampak terhadap struktur
perekonomian terutama struktur keuangan dan perbankan. Hal ini menimbulkan
krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Sehingga
puluhan bank
konvensional banyak
yang ditutup dan dimerger, sementara bank syariah justru berkembang. Sebelum
krisis hanya ada 1 Bank Umum Syariah (BUS) dan 9 Bank Perkreditan Rakyat
Syariah (BPRS), pada tahun 2006 sudah menjadi 3 BUS, 20 Unit Usaha Syariah
(UUS) dan 105 BPRS (Novianto, 2008). Berdasarkan Direktori Syariah Republika
(edisi Februari 2008), hingga akhir 2007 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS), 26
Unit Usaha Syariah (UUS) dan 114 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), serta
terdapat 711 Kantor Bank Syariah. Pencapaian ini tidak lepas dari adanya
dukungan pemerintah. Salah satu bentuk dukungan pemerintah yaitu sistem Office
Channeling yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Berdasarkan Peraturan Bank
Indonesia No. 8/3/PBI/2006, sistem ini memberikan peluang bagi bank
konvensional yang mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memberikan pelayanan
transaksi syariah tanpa perlu membuka cabang UUS di berbagai tempat.
Bank Syariah
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menjauhi praktik
riba, untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dari
pembiayaan perdagangan. Industri perbankan syariah merupakan bagian dari sistem
perbankan nasional yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian. Peranan
perbankan syariah secara khusus antara lain sebagai perekat nasionalisme baru,
artinya menjadi fasilitator jaringan usaha ekonomi kerakyatan, memberdayakan
ekonomi umat, mendorong penurunan spekulasi di pasar keuangan, mendorong
pemerataan pendapatan, dan peningkatan efisiensi mobilitas dana (Muhamad,
2005:16).
Menurut Baraba (dalam
Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Vol. 2 No. 3: 5), bank syariah memiliki
fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai penerima
amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang
rekening investasi/ deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan
kebijakan investasi bank.
2. Sebagai pengelola
investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana/sahibul mal sesuai dengan
arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank
bertindak sebagai manajer investasi).
3. Sebagai penyedia
jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
4. Sebagai pengelola
fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran
dana kebajikan (fungsi opsional). Selain itu konsep perbankan syariah
mengharuskan bank-bank Islam untuk memainkan peran penting didalam pengembangan
sumber daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial.
Mengingat begitu
pentingnya fungsi dan peranan perbankan syariah di Indonesia, maka pihak bank
syariah perlu meningkatkan kinerjanya agar tercipta perbankan dengan prinsip
syariah yang sehat dan efisien. Profitabilitas merupakan indikator yang paling
tepat untuk mengukur kinerja suatu bank (Syofyan, 2002). Menurut Karya dan
Rakhman, tingkat profitabilitas bank syariah di Indonesia merupakan yang
terbaik di dunia diukur dari rasio laba terhadap asset (ROA), baik untuk kategori
bank yang full fledge maupun untuk kategori Unit Usaha Syariah (Diah
Aristya,2010 : 8)
Return
on Assets (ROA) digunakan untuk mengukur profitabilitas bank karena Bank
Indonesia sebagai pembina dan pengawas perbankan lebih mengutamakan nilai
profitabilitas suatu bank yang diukur dengan aset yang dananya sebagian besar
dari dana simpanan masyarakat. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula
tingkat keuntungan yang dicapai bank, dan semakin baik posisi bank tersebut
dari segi penggunaan aset. (Dendawijaya, 2009: 118). Oleh karena itu, dalam
penelitian ini ROA digunakan sebagai ukuran kinerja perbankan. Dipilihnya
industri perbankan karena kegiatan bank sangat diperlukan bagi lancarnya
kegiatan perekonomian sektor riil. Serta lebih dikhususkan pada perbankan
syariah karena penelitian tentang profitabilitas bank syariah masih jarang
dilakukan.
Capital
Adequacy Ratio (CAR) yang merupakan indikator permodalan dijadikan variabel yang
mempengaruhi ROA didasarkan hubungannya dengan tingkat risiko bank. Kecukupan
modal berkaitan dengan penyediaan modal sendiri yang diperlukan untuk menutup
risiko kerugian yang mungkin timbul dari pergerakan aktiva bank yang pada
dasarnya sebagian besar dana berasal dari dana pihak ketiga atau masyarakat
(Sinungan, 2000: 162).
Tingginya rasio modal
dapat melindungi deposan, dan memberikan dampak meningkatnya kepercayaan
masyarakat pada bank, dan akhirnya dapat meningkatkan ROA. Manajemen bank perlu
meningkatkan nilai CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia minimal delapan
persen karena dengan modal yang cukup, bank dapat melakukan ekspansi usaha
dengan lebih aman dalam rangka meningkatkan profitabilitasnya
(Yuliani,2007:33).
Rasio likuiditas yang
diproksikan dengan Financing to Deposit Ratio (FDR) dijadikan variabel
yang mempengaruhi ROA berkaitan dengan adanya pertentangan kepentingan (conflict
of interest) antara likuiditas dengan profitabilitas. Bila ingin
mempertahankan posisi likuiditas dengan memperbesar cadangan kas, maka bank
tidak akan memakai seluruh loanable funds yang ada karena sebagian
dikembalikan lagi dalam bentuk cadangan tunai (cash reserve), ini
berarti usaha pencapaian profitabilitas akan berkurang. Sebaliknya jika bank
ingin mempertinggi profitabilitas, maka dengan cash reserve untuk
likuiditas terpakai oleh bisnis bank, sehingga posisi likuiditas akan turun
(Sinungan, 2000: 98). Jika rasio ini meningkat dalam batas tertentu maka akan
semakin banyak dana yang disalurkan dalam bentuk pembiayaan, sehingga akan
meningkatkan laba bank, dengan asumsi bank menyalurkan dananya untuk pembiayaan
yang efektif. Dengan meningkatnya laba, maka Return On Asset (ROA) juga
akan meningkat, karena laba merupakan komponen yang membentuk Return On
Asset (Budi Ponco,2008)
Kualitas Aktiva dalam
hal ini diproksikan dengan Non Performing Financing (NPF) dijadikan
variabel yang mempengaruhi profitabilitas karena mencerminkan risiko
pembiayaan. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan kualitas pembiayaan bank
syariah semakin buruk. Tingkat kesehatan pembiayaan (NPF) ikut mempengaruhi pencapaian
laba bank. Pengelolaan pembiayaan sangat diperlukan oleh bank, mengingat fungsi
pembiayaan sebagai penyumbang pendapatan terbesar bagi bank syariah
(Suhada,2009)
Rasio Efisiensi
Operasional (REO) dijadikan variabel yang mempengaruhi ROA karena berkaitan
dengan adanya teori menyatakan bahwa jika biaya yang dikeluarkan untuk
menghasilkan keuntungan lebih kecil daripada keuntungan yang diperoleh dari
penggunaan aktiva, berarti semakin efisien aktiva bank dalam menghasilkan
keuntungan (Dahlan Siamat, 1993). Tingkat efisiensi bank dalam menjalankan
operasinya, berpengaruh terhadap tingkat pendapatan yang dihasilkan oleh bank.
Semakin kecil rasio efisiensi, maka akan semakin meningkatkan profitabilitas
bank (Budi Ponco, 2008).
Semakin tinggi profitabilitas
bank syariah maka semakin baik pula kinerja bank tersebut. Kinerja bank syariah
dapat dinilai melalui berbagai macam variabel yang diambil dari laporan
keuangan bank syariah. Laporan keuangan tersebut menghasilkan sejumlah rasio
keuangan yang dapat membantu para pemakai laporan keuangan dalam menilai
kinerja bank syariah. Tabel 1.1 berikut ini menyajikan perkembangan rata-rata
rasio keuangan Bank Umum Syariah di Indonesia selama periode 2005-2008.
TABEL
1.1
PERKEMBANGAN
RATA-RATA RASIO KEUANGAN
BANK
UMUM SYARIAH DI INDONESIA TAHUN 2005-2008
(dalam
persen)
Sumber: www.muamalat.co.id, www.mandirisyariah.co.id,
www.megasyariah.co.id, www.bi.go.id
NO.
INDIKATOR
2005
2006
2007
2008
Capital
Adequacy Ratio (CAR)
12,87
11,80
12,04
12,52
Financing
Deposit Ratio (FDR)
84,14
91,10
92,74
91,03
Non
Performing Financing (NPF)
2,29
4,67
3,63
4,24
Rasio
Efisiensi Operasi (REO)
87,43
84,92
86,63
84,74
Return
On Assets (ROA)
1,68
2,39
3,10
1,81
Berdasarkan data pada
tabel 1.1 dapat dilihat bahwa ROA Bank Umum Syariah dalam perkembangannya,
selama periode tahun 2005-2008 mengalami fluktuasi. Pada periode 2005-2006 ROA
mengalami peningkatan sebesar 0,71 persen, dan terus meningkat hingga pada
tahun 2007 ROA mencapai 3,10 persen. Sedangkan pada periode 2007-2008 ROA
mengalami penurunan sebesar 1,29 persen. Dengan demikian perlu diketahui
faktor-faktor yang memepengaruhi ROA sehingga dapat diambil langkah perbaikan
kinerja untuk meningkatkan ROA selanjutnya.
Pada tabel 1.1
menunjukkan bahwa CAR Bank Umum Syariah tahun 2005-2008 tidak ada yang berada
di bawah ketentuan Bank Indonesia yaitu 8 persen. Besarnya indikator CAR pada
Bank Umum Syariah periode tahun 2005-2006 mengalami penurunan sebesar 1,07
persen, sedangkan ROA mengalami peningkatan sebesar 0,71 persen. Pada periode
2006-2007, CAR mengalami peningkatan sebesar 0,24 persen, dan ROA meningkat
sebesar 0,71 persen. Pada periode 2007-2008 CAR mengalami peningkatan sebesar
0,48 persen, sedangkan ROA mengalami penurunan sebesar 1,29 persen. Fenomena
ini menunjukkan telah terjadi ketidakkonsistenan hubungan antara CAR dengan
ROA. Dimana CAR tahun 2005-2006 mengalami penurunan, dan ROA meningkat.
Sedangkan di tahun 2006-2007 CAR mengalami peningkatan, dan ROA pun meningkat.
Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
Pada tabel 1.1
besarnya indikator FDR pada Bank Umum Syariah periode tahun 2005-2006 mengalami
kenaikan sebesar 6,96 persen,
sedangkan ROA
mengalami peningkatan sebesar 0,71 persen. Pada periode 2006-2007, FDR
mengalami peningkatan sebesar 1,64 persen, dan ROA meningkat sebesar 0,71
persen. Pada periode 2007-2008 FDR mengalami penurunan sebesar 1,71 persen,
sedangkan ROA mengalami penurunan sebesar 1,29 persen. Fenomena ini menunjukkan
telah terjadi hubungan positif antara CAR dengan ROA. Namun peningkatan FDR
pada tahun 2005-2006 sebesar 6,96 persen , dan ROA meningkat 0.71 persen.
Sedangkan pada tahun 2006-2007 dengan peningkatan ROA yang sama, FDR meningkat
sebesar 1,64 persen. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
Pada tabel 1.1
menunjukkan bahwa besarnya indikator NPF pada Bank Umum Syariah periode tahun
2005-2006 mengalami peningkatan sebesar 2,38 persen, sedangkan ROA mengalami
peningkatan sebesar 0,71 persen. Pada periode 2006-2007, NPF mengalami penurunan
sebesar 1,04 persen, dan ROA meningkat sebesar 0,71 persen. Pada periode
2007-2008 NPF mengalami peningkatan sebesar 0,61 persen, sedangkan ROA
mengalami penurunan sebesar 1,29 persen. Fenomena ini menunjukkan telah terjadi
ketidakkonsistenan hubungan antara NPF dengan ROA. Dimana NPF tahun 2005-2006
mengalami peningkatan sebesar 2,38 persen, ROA meningkat sebesar 0,71 persen.
Sedangkan di tahun 2006-2007 NPF mengalami penurunan sebesar 1,04 persen, dan
ROA meningkat sebesar 0,71 persen. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian
lebih lanjut.
Tabel 1.1 menunjukkan
REO Bank Umum Syariah pada periode 2005-2006 mengalami penurunan sebesar 2,51
persen, dan ROA meningkat sebesar
0,71 persen.
Sedangkan pada periode 2006-2007 REO mengalami kenaikan sebesar 1,71 persen,
dan ROA mengalami kenaikan sebesar 0,71 persen. Pada periode 2007-2008 REO
mengalami penurunan 1,89 persen, dan ROA menurun sebesar 1,29 persen. Fenomena
ini menunjukkan telah terjadi ketidakkonsistenan hubungan antara REO dengan
ROA. Dimana REO tahun 2005-2006 mengalami penurunan, dan ROA meningkat.
Sedangkan di tahun 2006-2007 REO mengalami peningkatan, dan ROA pun meningkat.
Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penelitian mengenai
rasio keuangan bank di Indonesia telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Dari
hasil penelitian terdahulu terdapat beberapa variabel yang berpengaruh terhadap
profitabilitas bank, namun tidak konsisten hasilnya. Capital Adequacy Ratio (CAR)
yang diteliti oleh Hesti (2002) dan Adi Stiawan (2009) menunjukkan pengaruh
positif terhadap profitabilitas bank, sementara penelitian Sintia Tri Furi
(2005) CAR menunjukkan adanya pengaruh negatif terhadap profitabilitas bank.
Sedangkan menurut Diah Aristya (2010) CAR tidak berpengaruh terhadap
profitabilitas bank. Berdasarkan hasil dari penelitian tersebut menunjukkan
hasil yang tidak konsisten sehingga perlu dilakukan penelitian lanjutan.
Non
Performing Financing (NPF) yang diteliti oleh Adi Stiawan (2009) menunjukkan pengaruh
negatif terhadap profitabilitas bank. Penelitian Shintia Tri Furi (2005) rasio
ini menunjukkan pengaruh positif terhadap profitabilitas bank, sedangkan
penelitian Budi Ponco (2008) menunjukkan tidak adanya pengaruh rasio ini
terhadap profitabilitas bank. Berdasarkan
hasil dari penelitian
tersebut menunjukkan adanya hasil yang tidak konsisten sehingga perlu dilakukan
penelitian lanjutan.
Rasio Biaya
Operasional Terhadap Pendapatan Operasional, yang diteliti oleh Alfian Indrawan
(2009) menunjukkan adanya pengaruh yang positif terhadap profitabilitas bank
syariah. Penelitian Budi Ponco (2008) dan Adi Stiawan (2009) , rasio biaya
operasional terhadap pendapatan operasional menunjukkan adanya pengaruh negatif
pada profitabilitas bank syariah. Berdasarkan
hasil dari penelitian tersebut menunjukkan adanya hasil yang tidak konsisten
sehingga perlu dilakukan penelitian lanjutan.
Financing
to Deposit Ratio (FDR) yang diteliti oleh Adi Stiawan (2009) menunjukkan adanya
pengaruh positif antara FDR terhadap profitabilitas bank. Sedangkan penelitian
Siti Nurkhosidah (2010) dan Yuliani (2007) rasio ini menunjukkan hasil yang
tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas bank. Berdasarkan hasil
dari penelitian tersebut menunjukkan adanya hasil yang tidak konsisten sehingga
perlu dilakukan penelitian lanjutan.
Penelitian ini
dilakukan untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas Bank
Syariah di Indonesia selama tahun 2005-2008. Adapun variabel-variabel yang
digunakan antara lain, variabel permodalan yaitu CAR, likuiditas yaitu FDR,
variabel kualitas aktiva diukur dengan NPF, dan variabel Rasio Efisiensi
Operasi (REO). Profitabilitas diukur dengan ROA untuk mengetahui kinerja aset
yang dimiliki bank syariah dalam memperoleh laba. Berdasarkan uraian latar
belakang masalah
di atas, maka
penelitian ini mengambil judul ”Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia”.
1.2
Rumusan Masalah
Dari uraian latar
belakang masalah dan tabel 1.1 di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah adanya perbedaan hasil penelitian serta ketidakkonsistenan hubungan
antara CAR, FDR, NPF, dan REO terhadap ROA, menjadi suatu masalah yang perlu
dikaji lebih lanjut. Oleh karena itu penelitian ini berfokus pada penggunaan
variabel CAR, FDR, NPF, dan REO untuk mengetahui pengaruhnya terhadap
profitabilitas bank syariah di Indonesia yang diukur dengan ROA pada periode
tahun 2005-2008. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dirumuskan suatu
permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah
pengaruh CAR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia?
2. Bagaimanakah
pengaruh FDR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia?
3. Bagaimanakah
pengaruh NPF terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia?
4. Bagaimanakah
pengaruh REO terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia?
1.3
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1
Tujuan Penelitian
Penelitian ini
bertujuan untuk :
1. Menganalisis
pengaruh CAR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia
2. Menganalisis
pengaruh FDR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia
3. Menganalisis
pengaruh NPF terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia
4. Menganalisis
pengaruh REO terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia
1.3.2
Kegunaan Penelitian
Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kegunaan sebagai berikut :
1. Bagi perbankan,
penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi bank-bank di Indonesia,
khususnya bank syariah dalam usaha meningkatkan profitabilitas.
2. Bagi nasabah dan
investor, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan informasi tentang
faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas bank syariah di Indonesia.
3. Bagi pembaca,
diharapkan dapat menambah wawasan di bidang perbankan khususnya perbankan
syariah dalam hal yang berkaitan dengan profitabilitas.
1.4
Sistematika Penulisan
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Landasan Teori dan Penelitian Terdahulu
2.1.1
Landasan Teori
2.1.1.1
Bank Umum Syariah
Menurut Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mendefinisikan bank sebagai badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat, dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan Pasal 5
Undang-Undang No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank,
yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Kedua jenis bank tersebut dalam
menjalankan kegiatan usahanya diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bank
konvensional dan bank dengan prinsip syariah.
Bank Islam atau yang
disebut dengan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan pada bunga. Bank syariah merupakan lembaga keuangan perbankan yang
operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist
Nabi saw. Dengan kata lain Bank Umum Syariah adalah bank yang melakukan
kegiatan usaha atau beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan tidak
mengandalkan pada bunga dalam memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran (Muhammad, 2005: 13).
Adapun fungsi dari
bank syariah antara lain sebagai berikut (Sofyan S. Harahap, 2005) :
1. Manajer Investasi
Salah satu fungsi
bank yang penting adalah sebagai manajer investasi, maksudnya adalah bank
syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena
besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima sangat tergantung pada
keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah. Penyaluran dana
yang dilakukan oleh bank syariah diharapkan mendapatkan hasil yang mempunyai
implikasi langsung kepada pemilik dana. Jika investasi yang dilakukan bank
syariah mengalami pembayaran yang tidak lancar, bahkan sampai macet, bisa mengakibatkan
pendapatan yang diperoleh kecil dan pendapatan pemilik dana menjadi kecil pula.
2. Investor
Bank syariah
menginvestasikan dana dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan
syariah. Investasi tersebut meliputi akad Murabahah, Sewa-menyewa, Musyarakah,
akad Mudharabah, akad Salam, memperdagangkan produk dan investasi
atau memperdagangkan saham yang dapat diperjual belikan, keuntungan dibagikan
setelah bank menerima bagian keuntungan yang sudah disepakati sebelum
pelaksanaan akad.
3. Jasa Keuangan
Bank syariah
menjalankan fungsi sebagai pemberi jasa keuangan, misalnya memberi jasa kliring,
transfer, inkaso, pembayaran gaji, jasa untuk memperoleh imbalan atas
dasar sewa, dan sebagainya. Hanya saja yang sangat diperhatikan adalah prinsip
syariah tidak boleh dilanggar.
4. Fungsi Sosial
Konsep perbankan
syariah mengharuskan bank-bank Islam memberikan pelayanan sosial apakah melalui
dana Qard (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan sesuai
dengan prinsip-prinsip Islam. Disamping itu konsep perbankan syariah
mengharuskan bank-bank Islam untuk memainkan peran penting didalam pengembangan
sumber daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial.
Setiap lembaga
keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Alloh untuk memperoleh
kebajikan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu setiap kegiatan lembaga
keuangan syariah harus menghindari (Muhammad,2005 : 75) :
1. Menjauhkan diri
dari unsur riba, caranya :
a. Menghindari
penggunaan sistem yang menetapkan di muka secara pasti keberhasilan suatu
usaha.
b. Menghindari
penggunaan sistem prosentase untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau
pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan
secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu.
c. Menghindari
penggunaan sistem perdagangan/ penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang
ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas.
d. Menghindari
penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas
prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela.
2 Menerapkan sistem
bagi hasil dan perdagangan.
Dengan mengacu pada
Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 275 dan An Nisa ayat 29, maka setiap transaksi
kelembagaan syariah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan
perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang
dengan barang. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/
jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong produk/ jasa, mendororng kelancaran
arus barang / jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi,
dan inflasi.
Berdasarkan
Undang-Undang No.10 Tahun 1998, pasal 1 (13) tentang Perbankan, yang
menyebutkan bahwa : ” Prinsip syariah adalah sebagai aturan perjanjian berdasarkan
hukum syariah antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
syariah antara lain : pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah),
pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
atau pembiayan barang
modal berdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa istigna).
Dari pengertian di
atas dapat dijelaskan, bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Antonio, 2001: 84), yaitu :
1. Titipan atau
Simpanan (Al Wadiah)
2. Bagi Hasil (Al Musyarakah, Al Mudharabah, Al
Muzara’ah, Al Musaqah)
3. Jual Beli (Bai
Al Murabahah, Bai As Salam, Bai Al Istishna)
4. Sewa (Al
Ijarah, Al Ijarah al Muntahia bit Tamlik)
5. Jasa lainnya (Al
Wakalah, Al Kafalah, Al Hawalah, Ar Rahn, Al Qardh)
2.1.1.2
Laporan Keuangan Bank
Menurut ketentuan
pemerintah, kegiatan usaha suatu bank harus dinyatakan dalam laporan keuangan
yang diterbitkan dan dilaporkannya kepada masyarakat dan otoritas moneter
sebagai pengawas perbankan nasional. Laporan keuangan bank syariah meliputi
neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan
atas laporan keuangan, laporan perubahan dana investasi terkait, laporan sumber
dan penggunaan dana ZIS, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan (M.
Abbas,2009).
Laporan keuangan bank
menunjukkan kondisi bank secara keseluruhan. Laporan keuangan yang dihasilkan
bank diharapkan dapat
memberikan informasi
tentang kinerja keuangan dan pertanggungjawaban manajemen bank kepada seluruh stake
holder bank. Laporan keuangan digunakan untuk memenuhi kepentingan berbagai
pihak. Dimana masing-masing pihak mempunyai tujuan sendiri-sendiri untuk
mengetahui hasil interprestasi dari laporan keuangan tersebut. Adapun
pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap laporan keuangan bank (Kasmir,
2004 : 241) antara lain :
1. Bagi pemengang
saham, laporan keuangan bank digunakan untuk mengetahui kemajuan bank yang
dikelola oleh manajemen dalam suatu periode kemajuan bank dapat dilihat dalam
menciptakan laba, pengembangan aset dan usaha, serta dapat memberikan gambaran
tentang jumlah deviden yang akan diterima.
2. Bagi pemerintah,
laporan keuangan digunakan untuk mengetahui kepatuhan bank dalam melaksanakan
kebijakan moneter yang telah ditetapkan, dan peranan perbankan dalam
pengembangan sektor industri.
3. Laporan keuangan
bagi manajemen digunakan untuk menilai kinerja manajemen bank dalam mencapai
target yang telah ditetapkan dan kinerja manajemen bank dalam mengelola sumber
daya yang dimilikinnya. Ukuran keberhasilan bank dapat dilihat dari pertumbuhan
laba yang diperoleh dari pengembangan aset yang dimiliki. Selain itu, laporan
keuangan ini dapat digunakan sebagai penilaian pemilik untuk memberikan
kompensasi dan kepercayaan kepada pihak manajemen bank untuk mengelola bank
pada periode berikutnya.
4. Bagi karyawan,
melalui laporan keuangan dapat mengetahui kondisi keuangan bank yang
sebenarnya. Dengan demikian karyawan dapat memahami kinerja mereka, sehingga
jika bank mengalami keuntungan, maka dapat diharapkan ada peningkatan
kesejahteraan, tetapi jika bank mengalami kerugian maka karyawan perlu
melakukan perbaikan.
5. Bagi masyarakat,
laporan keuangan dapat digunakan sebagai suatu jaminan terhadap uangnya yang
disimpan di bank. Kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana tergantung dengan
kondisi bank yang bersangkutan.
Tujuan informasi
keuangan syariah pada dasarnya sama dengan tujuan laporan keuangan yang berlaku
secara umum, yaitu menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan
perubahan posisi keuangan suatu perusahaan, bagi pemakai informasi dalam
pengambilan keputusan ekonomi dengan tambahan sebagai berikut (Muhammad,2005
:334) :
1. Informasi
kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, dan informasi pendapatan, dan beban
yang tidak sesuai dengan prinsip syariah serta bagaimana pendapatan tersebut
diperoleh serta penggunaannya.
2. Informasi untuk
membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab terhadap amanah dalam
mengamankan dana, menginvestasikan pada tingkat keuntungan yang layak dan
informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan
pemilik dana investasi.
3. Informasi mengenai
pemenuhan fungsi sosial bank termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.
2.1.1.3
Rasio Keuangan Bank
Informasi akuntansi
dalam bentuk laporan keuangan memberikan manfaat kepada pengguna apabila
laporan keuangan tersebut dianalisa lebih lanjut sebelum dimanfaatkan sebagai
alat bantu dalam pengambilan keputusan. Analisa laporan keuangan meliputi
perhitungan dan interprestasi rasio keuangan. Analisa rasio keuangan dapat
membantu para pemakai laporan keuangan dalam menilai kinerja keuangan suatu
perusahaan atas kegiatan operasional yang dilakukan.
Manajemen adalah
faktor utama yang mempengaruhi profitabilitas bank. Seluruh manajemen bank,
baik yang mencakup manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen
umum, manajemen likuiditas dan rentabilitas pada akhirnya akan mempengaruhi dan
bermuara pada perolehan laba (profitabilitas) pada perusahaan perbankan
(Payamta, Machfoedz, 1999). Demikian juga kinerja manajeman bank syariah yang
mencakup manajeman permodalan, likuiditas, efisiensi, aktiva produktif dan
rentabilitras (Muhammad,2005).
Rentabilitas bank
adalah kemampuan suatu bank untuk memperoleh laba yang dinyatakan dalam
prosentase (Malayu SP. Hasibuan, 2005 : 100). Analisa Rasio rentabilitas
merupakan alat ukur untuk menganalisis atau mengukur tingkat profitabilitas
yang dicapai oleh bank. Selain untuk mengukur kinerja, rasio-rasio dalam
kategori ini dapat digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan bank syariah
(Muhammad, 2005 :265).
2.1.1.4
Profitabilitas
Profitabilitas
sebagai salah satu acuan dalam mengukur besarnya laba menjadi begitu penting
untuk mengetahui apakah perusahaan telah menjalankan usahanya secara efisien.
Efisiensi sebuah usaha baru dapat diketahui setelah membandingkan laba yang
diperoleh dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut.
Return
on Assets (ROA) menunjukkan kemampuan manajemen bank dalam menghasilkan laba
dari pengelolaan asset yang dimiliki (Yuliani,2007). ROA digunakan untuk
mengukur profitabilitas bank karena Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas
perbankan lebih mengutamakan nilai profitabilitas suatu bank, diukur dengan asset
yang dananya sebagian besar dari dana simpanan masyarakat (Lukman
Dendawijaya, 2009 : 119). Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula
tingkat keuntungan yang dicapai bank, dan semakin baik pula posisi bank dari
segi penggunaan asset. (Lukman Dendawijaya, 2009 : 118).
Menurut Karya dan Rakhman,
tingkat profitabilitas bank syariah di Indonesia merupakan yang terbaik diukur
dari rasio laba terhadap asset (ROA), baik untuk kategori bank yang full
fledge maupun untuk kategori Unit Usaha Syariah. Husnan dan Pudjiastuti
(2002: 120), menyatakan bahwa rasio rentabilitas ekonomi mengukur kemampuan
aktiva perusahaan memperoleh laba dari operasi perusahaan. Karena hasil operasi
yang ingin diukur, maka dipergunakan laba sebelum pajak. Aktiva yang digunakan
untuk mengukur kemampuan memperoleh laba operasi adalah aktiva operasional
(Diah
Aristya,2010). ROA
merupakan rasio yang juga digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank
dalam memperoleh laba bank syariah (Muhammad,2005:265). ROA dihitung
berdasarkan perbandingan laba sebelum pajak dan total aktiva. ROA dirumuskan
sebagai berikut :
2.1.1.5
Permodalan
Penilaian aspek
permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal bank untuk
mengantisipasi risiko saat ini dan yang akan datang. Modal merupakan aspek
penting bagi suatu unit bisnis bank. Hal itu dikarenakan beroperasi atau
tidaknya dan dipercaya atau tidaknya suatu bank salah satunya dipengaruhi oleh
kondisi kecukupan modal. Dalam kaitannya dengan fungsi dari modal bank, Brenton
C. Leavitt menekankan ada 4 hal, yaitu (Muhammad, 2005: 245) :
1. Untuk melindungi
deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank insolvable dan likuidasi.
2. Untuk menyerap
kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank
dapat terus beroperasi.
3. Untuk memperoleh
sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk menawarkan
pelayanan bank.
ROA =
Laba Sebelum Pajak
Total Aktiva
X 100%
4. Sebagai alat
pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.
Kecukupan modal
berkaitan dengan penyediaan modal sendiri yang diperlukan untuk menutup risiko
kerugian yang mungkin timbul dari pergerakan aktiva bank yang pada dasarnya
sebagian besar dana berasal dari dana pihak ketiga atau masyarakat. Tingginya
rasio modal dapat melindungi deposan, dan memberikan dampak meningkatnya
kepercayaan masyarakat kepada bank, yang pada akhirnya dapat meningkatkan ROA.
Pembentukan dan peningkatan peranan aktiva bank sebagai penghasil keuntungan
harus memperhatikan kepentingan pihak-pihak ketiga sebagai pemasok modal bank.
Dengan demikian bank harus menyediakan modal minimum yang cukup untuk menjamin
kepentingan pihak ketiga (Sinungan, 2000: 162).
Rasio untuk mengukur
kecukupan modal bank syariah yaitu dengan menggunakan rasio Capital Adequacy
Ratio (Muhammad,2009). Berdasarkan ketentuan Bank for International
Settlements, bank yang dinyatakan termasuk sebagai bank yang sehat harus
memiliki CAR paling sedikit sebesar 8% permodalan terhadap aktiva berisiko
(Muhammad, 2005: 249). Adapun besarnya nilai CAR suatu bank dapat dihitung
dengan rumus :
CAR =
Modal Sendiri
ATMR
X 100%
Modal sendiri bank
syariah terdiri dari modal inti ditambah dengan pelengkap. Perhitungan
kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Aktiva
dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun
aktiva yang bersifat administratif. Terhadap masing-masing jenis aktiva
ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang
terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan pada penggolongan
nasabah, penjamin, atau sifat barang jaminan (Muhammad,2005 : 251).
Pada bank syariah
perhitungan ATMR sedikit berbeda dari bank konvensional. Aktiva pada bank
syariah dibagi atas aktiva yang dibiayai dengan modal sendiri serta aktiva yang
didanai oleh rekening bagi hasil (Muhamad, 2005 :256). Aktiva yang didanai oleh
modal sendiri dan hutang risikonya ditanggung modal sendiri, sedangkan yang
didanai oleh rekening bagi hasil risikonya ditanggung oleh rekening bagi hasil
itu sendiri. Pemilik rekening bagi hasil berhak menolak untuk menanggung risiko
atas aktiva yang dibiayainya apabila kesalahan terletak pada pihak mudharib
(bank).
Penetapan CAR sebagai
variabel yang mempengaruhi profitabilitas didasarkan hubungannya dengan tingkat
risiko bank. Penetapan CAR pada titik tertentu dimaksudkan agar bank memiliki
kemampuan modal yang cukup untuk meredam kemungkinan timbulnya risiko sebagai
akibat berkembangnya ekspansi aset terutama aktiva yang dikategorikan dapat
memberikan hasil sekaligus mengandung risiko. Rendahnya CAR dikarenakan
peningkatan ekspansi aset berisiko yang tidak diimbangi dengan penambahan modal
menurunkan kesempatan bank untuk berinvestasi dan menurunkan
kepercayaan
masyarakat sehingga berpengaruh pada penurunan profitabilitas. (Hesti
Werdaningtyas, 2002)
Menurut Yuliani
(2007), CAR juga biasa disebut dengan rasio kecukupan modal , yang berarti
jumlah modal sendiri yang diperlukan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin
timbul dari penanaman akiva-aktiva yang mengandung risiko serta membiayai
seluruh benda tetap dan inventaris bank. Manajemen bank perlu mempertahankan
atau meningkatkan nilai CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia minimal
delapan persen karena dengan modal yang cukup maka bank dapat melakukan
ekspansi usaha dengan lebih aman dalam rangka meningkatkan profitabilitasnya.
2.1.1.6
Likuiditas
Dalam dunia perbankan
dibutuhkan suatu keseimbangan antara dana yang dihimpun dengan dana yang
disalurkan sehingga tidak terjadi dana yang menganggur (idle fund) dan
dana yang digunakan harus produktif. Manajemen likuiditas merupakan hal yang
penting dalam operasional bank karena sebagian besar dana yang dikelola bank
bersumber dari pihak ketiga atau masyarakat yang dititipkan dalam bentuk rekening
giro, tabungan, deposito, dan simpanan lain yang harus dibayar pada saat jatuh
tempo. Selain itu bank juga harus dapat menggunakan dana tersebut dengan
mengalokasikannya dalam berbagai bentuk investasi untuk memberoleh laba guna
membayar biaya dana tersebut dan biaya operasional lainnya (Dahlan Siamat,
1993).
Loan
to Deposit Ratio merupakan rasio yang menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam
membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengendalikan
kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini,
memberikan indikasi semakin rendahnya likuiditas bank yang bersangkutan. Hal
ini dikarenakan jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit semakin
besar (Lukman Dendawijaya, 2009 : 116)
Lebih banyak penelitian
menggunakan obyek bank konvensional, sehingga dalam menghitung rasio yang
sering digunakan dengan istilah Loan yaitu Loan to Deposit Ratio (LDR).
Dalam perbankan syariah tidak dikenal istilah kredit (loan) namun
pembiayaan atau financing (Syafi’i Antonio,2001 : 170). Pada umunya
konsep yang sama ditunjukkan pada bank syariah dalam mengukur likuiditas yaitu
dengan menggunakan Financing to Deposit Ratio (Muhamad,2009). Financing
to Deposit Ratio (FDR) yaitu seberapa besar dana pihak ketiga bank syariah
dilepaskan untuk pembiayaan (Muhammad,2005:265). Rasio ini dirumuskan sebagai
berikut :
Financing
(pembiayaan) dalam industri perbankan syariah adalah penyaluran dana kepada
pihak ketiga, bukan bank, dan bukan Bank Indonesia
FDR =
Total Pembiayaan
Total Dana pihak
ketiga
X 100%
dengan menggunakan
beberapa jenis akad. Penyaluran dana pihak ketiga dalam industri perbankan
syariah harus berhubungan dengan sektor riil dan tidak boleh bersifat
spekulatif (Fitri Amalia, Mustofa Edwin, 2007).
Adapun dana pihak
ketiga dalam bank syariah berupa (Muhammad,2005:266) :
1. Titipan (wadiah)
simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya tapi tanpa memperoleh
imbalan atau keuntungan.
2. Paritisipasi modal
berbagi hasil dari berbagai risiko untuk investasi umum.
3. Investasi khusus
dimana bank hanya berlaku sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee dan
investor sepenuhnya mengambil risiko atas investasi itu.
Untuk dapat
memperoleh FDR yang optimum bank tetap harus menjaga NPF. Peningkatan FDR dapat
berarti penyaluran dana ke pembiayaan semakin besar, sehingga laba akan
meningkat. Peningkatan laba tersebut mengakibatkan kinerja bank yang diukur
dengan ROA semakin tinggi. Bank Indonesia, menyatakan suatu bank masih dianggap sehat jika
rasio berada diantara 85%-110%. Apabila FDR suatu bank
berada di atas atau di bawah 85% -110%, maka bank dalam hal ini dapat dikatakan
tidak menjalankan fungsinya sebagai pihak intermediasi (perantara) dengan baik.
Oleh karena itu pihak manajemen harus dapat mengelola dana yang dihimpun dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan yang
nantinya dapat menambah pendapatan bank baik dalam bentuk bonus maupun bagi
hasil, yang berarti profit bank syariah juga akan meningkat. Hal ini didukung
dengan hasil
penelitian dari (Fitri Amalia, Mustofa Edwin, 2007), dan Adi
Stiawan (2009), yang dalam penelitiannya menyatakan bahwa variabel FDR
berpengaruh positif terhadap ROA.
2.1.1.7
Kualitas Aktiva
Tingkat kelangsungan
usaha bank berkaitan erat dengan aktiva produktif yang dimilikinya, oleh karena
itu manajemen bank dituntut untuk senantiasa dapat memantau dan menganalisis
kualitas aktiva yang dimiliki. Kualitas aktiva produktif menunjukkan
kualitas aset sehubungan dengan risiko pembiayaan yang dihadapi bank akibat
pemberian pembiayaan dan investasi dana.
Setiap penanaman dana
bank dalam aktiva produktif bank syariah dinilai kualitasnya berdasarkan
pendekatan jaminan, pendekatan karakter, kemampuan pelunasan, kelayakan usaha,
dan pendekatan fungsi bank sebagai lembaga perantara keuangan (Muhammad,2005
:305). Penilaian kualitas aktiva produktif dilakukan dengan menentukan tingkat
kolektibilitasnya. Kolektibilitas merupakan tingkat kelancaran pembayaran
kewajiban nasabah yang berdasarkan jumlah hari tunggakan. Kolektibilitas selain
berpengaruh pada tingkat kesehatan bank syariah juga berpengaruh pada perolehan
laba bank. (Suhada, 2009: 5). Secara umum kolektibilitas pembiayaan
dikategorikan menjasi 5 (Muhammad 2005, h.312) macam, yaitu lancar, kurang
lancar, diragukan, perhatian khusus, dan macet.
Adanya pembiayaan
bermasalah yang semakin besar dibandingkan aktiva produktifnya dapat
mengakibatkan hilangnya kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari pembiayaan
yang diberikan sehingga
mempengaruhi
perolehan laba dan berpengaruh buruk pada ROA (Dendawijaya,2009:82).
Dalam menunjukkan
kemampuan manajemen bank dalam mengelola kredit bermasalah yang diberikan bank,
bank konvensional biasanya menggunakan rasio Non Performing Loan atau
NPL. Menurut surat edaran BI No. 3/30DPNP tanggal 14 Desember 2001, NPL diukur
dari rasio perbandingan antara kredit bermasalah terhadap total kredit yang
diberikan. Kredit dalam hal ini adalah kredit yang diberikan kepada pihak
ketiga tidak termasuk kredit kepada bank lain. Kredit bermasalah adalah kredit
dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, besarnya NPL yang baik adalah dibawah 5%
( Adi Stiawan, 2009).
Risiko pembiayaan
yang diterima bank merupakan salah satu risiko usaha bank, yang diakibatkan
dari tidak dilunasinya kembali pinjaman yang diberikan atau investasi yang
sedang dilakukan oleh pihak bank. (Muhammad,2005 : 359). Pengelolaan pembiayaan
sangat diperlukan oleh bank, mengingat fungsi pembiayaan sebagai pennyumbang
pendapatan terbesar bagi bank syariah. Tingkat kesehatan pembiayaan (NPF) ikut
mempengaruhi pencapaian laba bank (Suhada,2009)
Kualitas aktiva
produktif pada bank syariah diukur dengan Non Performing Financing/ NPF (Muhammad,2009).
NPF digunakan untuk mengukur tingkat permasalahan pembiayaan yang
dihadapi oleh bank syariah. NPF mencerminkan risiko pembiayaan. Semakin tinggi
rasio ini, menunjukkan kualitas pembiayaan bank syariah semakin buruk. Aktiva
produktif bank syariah diukur dengan perbandingan antara pembiayaan
bermasalah dengan
total pembiayaan yang diberikan (Muhammad, 2005 : 265). Adapun NPF dapat
dihitung dengan rumus :
2.1.1.8
Efisiensi Operasional
Penilaian aspek
efisiensi dimaksudkan untuk mengukur kemampuan bank dalam memanfaatkan dana yang
dimiliki dan biaya yang dilakukan untuk mengoperasikan dana tersebut. Efisiensi
operasional berarti biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan keuntungan, lebih
kecil daripada keuntungan yang diperoleh dari penggunaan aktiva tersebut. Rasio
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional sering disebut Rasio
Efisiensi digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengendalikan
biaya operasional terhadap pendapatan operasional. Semakin kecil rasio ini
berarti semakin efisien biaya operasional yang dikeluarkan bank yang
bersangkutan (Yuliani, 2007)
Efisiensi operasional
bank syariah diukur menggunakan Rasio Efisiensi Operasional (REO) yaitu
perbandingan antara biaya operasional bank dengan pendapatan operasional
(Muhammad, 2009). Biaya operasional dihitung dari jumlah biaya operasional
termasuk kekurangan PPAP dan biaya operasional lainnya. Pendapatan operasional
adalah pendapatan operasional setelah distribusi bagi hasil dan pendapatan
operasional lainnya (Ahmad
NPF =
Total Pembiayaan
Bermasalah (KL,D,M)
Total Pembiayaan
X 100%
Shohib,2008).
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, batas rasio ini adalah 92% - 93,52%.
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
Menurut Bank
Indonesia (SE. Intern BI, 2004), efisiensi operasi diukur dengan membandingkan
total biaya operasi dengan total pendapatan operasi. Rasio ini bertujuan untuk
mengukur kemampuan pendapatan operasional dalam menutup biaya operasional.
Rasio yang semakin meningkat mencerminkan kurangnya kemampuan bank dalam
menekan biaya operasional dan meningkatkan pendapatan operasionalnya yang dapat
menimbulkan kerugian karena bank kurang efisien dalam mengelola usahanya (Budi
Ponco, 2008).
Tingkat efisiensi bank
dalam menjalankan operasinya, berpengaruh terhadap tingkat pendapatan yang
dihasilkan oleh bank. Jika kegiatan operasional dilakukan dengan efisien maka
pendapatan yang dihasilkan bank tersebut akan naik. Sehingga semakin besar
rasio efisiensi, maka akan semakin menurun kinerja keuangan perbankan. Begitu
juga sebaliknya, bila rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional
semakin kecil, maka dapat disimpulkan bahwa profitabilitas suatu perusahaan
(perbankan) semakin meningkat (Budi Ponco, 2008). Hal ini juga didukung oleh
penelitian dari (Adi Stiawan, 2009) dan (Yuliani, 2007) yang dalam hasil
penelitiannya meyatakan semakin efisien kinerja operasional suatu bank maka
keuntungan yang diperoleh akan semakin besar.
REO =
Biaya Operasional
Pendapatan
Operasional
X 100%
2.1.2
Penelitian Terdahulu
Penelitian mengenai
rasio keuangan bank di Indonesia telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Adapun
penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian ini antara lain :
1. Hesti
Werdaningtyas (2002)
Penelitian yang
dilakukan Hesti Werdaningtyas tentang Analisa Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Profitabilitas Bank Take Over (BTO) Pramerger di Indonesia selama tahun
1990-1998. Penelitian dilakukan untuk mengetahui pengaruh, CAR, LDR, dan
variabel dummy, pangsa aset, pangsa dana, pangsa kredit terhadap profitabilitas
dan untuk mengetahui variabel yang dominan pengaruhnya terhadap profitabilitas
BTO di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan variabel pangsa pasar yang
diukur dengan pangsa aset, pangsa dana, dan pangsa kredit tidak mempunyai
pengaruh yang signifikan terhadap profitabilitas secara partial. CAR secara
signifikan berpengaruh positif terhadap profitabilitas, sedangkan LDR secara
signifikan berpengaruh negatif terhadap profitabilitas. Faktor yang dominan
mempengaruhi profitabilitas BTO berturut-turut adalah CAR, LDR, dan kondisi
perekonomian.
2. Adi Stiawan (2009)
meneliti tentang Analisis Pengaruh Faktor Makroekonomi, Pangsa Pasar Dan
Karakteristik Bank Terhadap Profitabilitas Bank Syariah (Studi Pada Bank
Syariah Periode 2005-2008). Tujuan penelitian adalah untuk
menganalisis pengaruh kondisi ekonomi makro yang diproksi dengan inflasi dan
GDP, pengaruh karakteristik bank
yang diproksi dari
FDR, CAR, NPF, BOPO dan SIZE , dan pengaruh pangsa pasar yang diproksi dengan
pembiayaan bank syariah terhadap profitabilitas bank syariah yang diproksikan
dengan ROA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel Inflasi dan GDP, tidak
berpengaruh terhadap ROA. Pangsa Pembiayaan, CAR, FDR berpengaruh signifikan
positif terhadap ROA perbankan, sedangkan BOPO, NPF, dan SIZE berpengaruh
signifikan negatif terhadap ROA Bank Syariah,
3. Diah Aristya
(2010), Analisis Pengaruh Ukuran Perusahaan, Kecukupan Modal, Kualitas Aktiva
Produktif (Kap), dan Likuiditas Terhadap Kinerja Keuangan Bank Syariah periode
2005-2009. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaruh Ukuran Perusahaan,
Kecukupan Modal, Kualitas aktiva Produktif, dan Likuiditas terhadap ROA. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa variabel SIZE berpegaruh positif terhadap ROA. CAR
tidak berpengaruh terhadap ROA, KAP dan LIQ berpengaruh signifikan signifikan
negatif terhadap ROA Bank Syariah.
4. Menurut Shinta Tri
Furi (2005) dalam penelitiannya tentang Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Profitabilitas Sektor Perbankan di Indonesia tahun 2001-2003. Penelitian
dilakukan untuk mengetahui pengaruh LDR, GWM, CAR, NPL, BOPO, dan NIM terhadap
Profitabilitas. Hasil penelitian menyatakan bahwa LDR, GWM, CAR, NPL, BOPO, dan
NIM secara simultan berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas bank. Namun
secara parsial LDR dan GWM tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas
bank. CAR, BOPO secara signifikan berpengaruh negatif
terhadap
profitabilitas, serta NPL, NIM secara signifikan berpengaruh positif terhadap
profitabilitas.
5. Budi Ponco (2008)
menganalisa pengaruh CAR, NPL, BOPO, NIM, LDR terhadap ROA pada perusahaan
perbankan yang terdaftar di BEI tahun 2004-2007. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa variabel CAR, NIM, LDR berpengaruh signifikan positif terhadap ROA
perbankan, sedangkan BOPO berpengaruh signifikan negatif terhadap ROA
perbankan, dan NPL tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA perbankan.
6. Yuliani (2007)
meneliti tentang Hubungan Efisiensi Operasional dengan Kinerja Profitabilitas
pada Sektor Perbankan yang Go Publik di Bursa Efek Jakarta. Penelitian
dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi tingkat MSDN, BOPO, CAR,
dan LDR terhadap besarnya ROA baik secara simultan maupun secara parsial. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa variabel BOPO dan CAR berpengaruh signifikan
terhadap ROA, sedangkan variabel yang lainnya tidak berpengaruh terhadap ROA.
7. Mona Abduilalh
Yousef Al-Ademi (2009) meneliti tentang Profitability Determinants of
Commercial Banks in Malaysia After 1997 Financial Crisis. Penelitian dilakukan
untuk mengetahui CAR, Expenses Management (EXPS), Interest Coverage (INC), Bank
size, Total Deposits, Total Loans, Total Income, Base Lending Rate (BLR),
Inflation rate, Gross Domestic Product (GDP). Hasil penelitiannya CAR dan GDP
tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA. INC dan BLR berpengaruh
signifikan positif
terhadap ROA, EXPS dan LOANS berpengaruh signifikan negatif terhadap ROA.
8. Siti Nurkhosidah
(2010) meneliti tentang Analisis Pengaruh Variabel Non Performing Financing,
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, Financing To Deposit Ratio, Biaya
Operasional Per Pendapatan Operasional Terhadap Profitabilitas Pada Bank
Syariah periode 2005-2007. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah
terdapat pengaruh yang signifikan dan bagaimana pengaruhnya NPF, PPAP, FDR dan
BOPO terhadap profitabilitas bank syariah yang dinyatakan dengan Return on
Asset (ROA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel FDR dan PPAP tidak
berpengaruh signifikan terhadap ROA. BOPO dan NPF berpengaruh signifikan
negatif terhadap ROA bank syariah.
2.2
Kerangka Pemikiran Teoritis dan Perumusan Hipotesis
2.2.1
Hubungan Capital Adequacy Ratio dengan Return On Asset
Penetapan CAR sebagai
variabel yang mempengaruhi profitabilitas didasarkan hubungannya dengan tingkat
risiko bank Penetapan CAR pada titik tertentu dimaksudkan agar bank memiliki
kemampuan modal yang cukup untuk meredam kemungkinan timbulnya risiko sebagai
akibat berkembangnya ekspansi aset terutama aktiva yang dikategorikan dapat
memberikan hasil sekaligus mengandung risiko. Rendahnya CAR dikarenakan
peningkatan ekspansi aset beresiko yang tidak diimbangi dengan penambahan modal
menurunkan kesempatan bank
untuk berinvestasi
dan menurunkan kepercayaan masyarakat sehingga berpengaruh pada penurunan
profitabilitas (Hesti Werdaningtyas, 2002).
Tingginya rasio modal
dapat melindungi deposan, dan memberikan dampak meningkatnya kepercayaan
masyarakat kepada bank, yang pada akhirnya dapat meningkatkan ROA. Pembentukan
dan peningkatan peranan aktiva bank sebagai penghasil keuntungan harus
memperhatikan kepentingan pihak-pihak ketiga sebagai pemasok modal bank. Dengan
demikian bank harus menyediakan modal minimum yang cukup untuk menjamin
kepentingan pihak ketiga (Sinungan, 2000: 162). Manajemen bank perlu mempertahankan
atau meningkatkan nilai CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia minimal
delapan persen karena dengan modal yang cukup maka bank dapat melakukan
ekspansi usaha dengan lebih aman dalam rangka meningkatkan profitabilitasnya.
Teori ini juga didukung oleh hasil penelitian Yuliani (2007), Budi Ponco (2008)
dan Adi Setiawan (2009), dalam penelitiannya menyatakan bahwa CAR berpengaruh
positif terhadap profitabilitas bank. Dari uraian tersebut dapat dirumuskan
dalam hipotesis sebagai berikut :
H1 :
CAR berpengaruh positif terhadap ROA.
2.2.2
Hubungan Financing to Deposit Ratio dengan Return On Asset
Financing
to Deposit Ratio (FDR) yaitu seberapa besar dana pihak ketiga bank syariah
dilepaskan untuk pembiayaan (Muhammad,2005:265). Rasio likuiditas ini menyatakan
seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang
dilakukan deposan
dengan mengendalikan kredit/pembiayaan yang diberikan sebagai sumber
likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini, memberikan indikasi semakin rendahnya
likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan jumlah dana yang
diperlukan untuk membiayai kredit/pembiayaan semakin besar (Lukman Dendawijaya,
2009 : 116). Sebaliknya semakin rendah FDR menunjukkan kurangnya efektivitas
bank dalam pembiayaan. Oleh karena itu pihak manajemen harus dapat mengelola
dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam
bentuk pembiayaan yang nantinya dapat menambah pendapatan bank baik dalam
bentuk bonus maupun bagi hasil, yang berarti profit bank syariah juga akan
meningkat.
Semakin tinggi FDR
dalam batas tertentu, maka semakin meningkat pula laba bank, dengan asumsi bank
menyalurkan dananya untuk pembiayaan yang efektif. Dengan
meningkatnya laba, maka Return On Asset (ROA) juga akan meningkat,
karena laba merupakan komponen yang membentuk Return On Asset (ROA). Hal
ini didukung dengan hasil penelitian dari Adi Stiawan (2009), Budi
Ponco (2008) dan Fitri Amalia, Mustofa Edwin (2007), yang dalam
penelitiannya menyatakan bahwa variabel FDR berpengaruh positif terhadap ROA.
Dari uraian di atas dapat dirumuskan dalam hipotesis sebagai berikut
H2 :
FDR berpengaruh positif terhadap ROA.
39
2.2.3
Hubungan Non Performing Financing dengan Return On Asset
NPF mencerminkan
risiko pembiayaan. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan kualitas pembiayaan
bank syariah semakin buruk Risiko pembiayaan yang diterima bank
merupakan salah satu risiko usaha bank, yang diakibatkan dari tidak dilunasinya
kembali cicilan pokok dan bagi hasil dari pinjaman yang diberikan atau
investasi yang sedang dilakukan oleh pihak bank (Muhammad,2005:358).
Pengelolaan
pembiayaan sangat diperlukan oleh bank, mengingat fungsi pembiayaan sebagai
penyumbang pendapatan terbesar bagi bank syariah. Tingkat kesehatan pembiayaan
(NPF) ikut mempengaruhi pencapaian laba bank (Suhada,2009). Adanya
pembiayaan bermasalah yang besar dapat mengakibatkan hilangnya kesempatan untuk
memperoleh pendapatan dari pembiayaan yang diberikan sehingga mempengaruhi
perolehan laba dan berpengaruh buruk pada ROA. Dengan demikian semakin
besar NPF akan mengakibatkan menurunnya ROA. Begitu
pula sebaliknya, jika NPF turun, maka ROA akan meningkat. Hal ini sesuai dengan
hasil penelitian yang dilakukan oleh Adi Stiawan (2009), Budi Ponco (2008) dan
Siti Nurkhosidah (2010) menunjukkan hasil bahwa NPF berpengaruh negatif
terhadap ROA. Uraian tersebut dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut
H3 :
NPF berpengaruh negatif terhadap ROA.
2.2.4
Hubungan Rasio Efisiensi Operasional dengan Return On Asset
Rasio Efisiensi
Operasional untuk mengukur kemampuan pendapatan operasional dalam menutup biaya
operasional. Rasio yang semakin meningkat mencerminkan kurangnya kemampuan bank
dalam
menekan biaya
operasional dan meningkatkan pendapatan operasionalnya yang dapat menimbulkan
kerugian karena bank kurang efisien dalam mengelola usahanya (Bank
Indonesia,2004). Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional sering
disebut Rasio Efisiensi Operasional (REO), yang diukur dengan membandingkan
total biaya operasional dengan total pendapatan operasional. Logikanya jika
pendapatan operasional lebih besar dari biaya operasionalnya, berarti rasio
efisiensi operasionalnya kecil, sehingga dapat dikatakan bank dalam mengelola
usahanya semakin efisien.
Tingkat efisiensi
bank dalam menjalankan operasinya, berpengaruh terhadap tingkat pendapatan yang
dihasilkan oleh bank. Jika kegiatan operasional dilakukan dengan efisien maka
pendapatan yang dihasilkan bank tersebut akan naik. Sehingga semakin kecil
rasio efisiensi, maka akan semakin meningkatkan profitabilitas bank. Setiap
peningkatan biaya operasional bank yang tidak diikuti dengan peningkatan
pendapatan operasional akan berakibat pada berkurangnya laba sebelum pajak,
yang pada akhirnya akan menurunkan ROA (Budi Ponco, 2008). Hal ini juga
didukung hasil penelitian dari (Adi Stiawan, 2009) dan (Yuliani, 2007) yang
dalam hasil penelitiannya meyatakan semakin efisien kinerja operasional suatu
bank maka keuntungan yang diperoleh akan semakin besar. Uraian tersebut dapat
dirumuskan dengan hipotesis sebagai berikut :
H4 :
REO berpengaruh negatif terhadap ROA.
41
2.2.5
Kerangka Pemikiran Teoritis
Kerangka pemikiran
ini dibuat untuk mempermudah dalam memahami hubungan antara CAR, FDR, NPF, REO
terhadap ROA Bank Umum Syariah.
Gambar
2.1
Kerangka
Pemikiran Teoritis
Sumber : Hasil pengembangan penelitian
2.2.6
Hipotesis
Dari uraian di atas
dapat diperoleh hipotesis sebagai berikut :
H1 :
CAR berpengaruh positif terhadap ROA.
H2 :
FDR berpengaruh positif terhadap ROA.
H3 :
NPF berpengaruh negatif terhadap ROA.
H4 :
REO berpengaruh negatif terhadap ROA.
CAR
FDR
NPF
REO
ROA
Bank Umum Syariah
H1
H2
H3
H4
42
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1
Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
3.1.1
Variabel Penelitian
Variabel yang
digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Variabel Dependen.
Variabel dependen
adalah tipe variabel yang dijelaskan atau dipengaruhi oleh variabel independen
(Bambang Supomo,1999:63). Dalam penelitian ini variabel dependen adalah
profitabilitas yang diukur dengan ROA.
1. Variabel Independen.
Variabel independen
adalah tipe variabel yang menjelaskan atau mempengaruhi variabel yang lain
(Bambang Supomo, 1999: 63). Variabel-variabel independen yang akan diuji dalam
penelitian ini adalah variabel permodalan yang diukur dengan CAR, variabel
likuiditas yang diukur dengan FDR, variabel kualitas aktiva yang diukur dengan
NPF, dan variabel efisiensi operasi yang diukur dengan REO.
3.1.2
Definisi Operasional
1. Return On
Assets (ROA)
ROA merupakan rasio
yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh
keuntungan (laba) secara
43
(3.1)
(3.2)
keseluruhan. Semakin
besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat
keuntungan yang
dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank
tersebut dari segi
penggunaan aset. (Lukman Dendawijaya,2009 : 118).
ROA dalam penelitian
ini diukur menggunakan skala pengukuran rasio
dengan data triwulan
yang ada pada laporan keuangan bank syariah. ROA
dirumuskan sebagi
berikut (Muhammad,2005), Adi Stiawan (2009):
x100%
Total Aktiva
Laba Sebelum Pajak
ROA =
2. Capital
Adequacy Ratio (CAR)
Capital
Adequacy Ratio merupakan rasio untuk mengukur
kecukupan modal yang
dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang
mengandung atau
menghasilkan risiko (Lukman Dendawijaya. 2009:121)
Rasio Capital
Adequacy Ratio (CAR) pada bank syariah dihitung dengan
perbandingan antara
modal sendiri terdiri dari modal inti dan modal
pelengkap (maksimal
100% dari modal inti) dibanding dengan aktiva
tertimbang menurut
risiko (Muhammad,2009) CAR dalam penelitian ini
diukur menggunakan
skala pengukuran rasio dengan data triwulan yang
ada pada laporan
keuangan bank syariah. Adapun formulanya adalah:
x100%
ATMR
Modal Sendiri
CAR =
3. Financing to
Deposit Ratio (FDR)
FDR (Financing to
Deposit Ratio) merupakan indikator likuiditas
bank syariah
(Muhammad,2009). Variabel FDR diukur dengan
membandingkan total
pembiayaan yang disalurkan dengan total dana
44
(3.3)
(3.4)
pihak ketiga yang
dihimpun. FDR dalam penelitian ini diukur
menggunakan skala
pengukuran rasio dengan data triwulan yang ada pada
laporan keuangan bank
syariah. Berikut adalah rumus untuk mengukur
Financing
to Deposit Ratio (Muhamad, 2005 :265) :
x100%
Dana Pihak Ketiga
Total Pembiayaan
FDR =
Rasio ini menyatakan
seberapa jauh kemampuan bank dalam
membayar kembali
penarikan dana yang dilakukan deposan dengan
mengandalkan
pembiayaan yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Semakin tinggi rasio
tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya
kemampuan bank yang
bersangkutan. Hal ini disebabkan karena jumlah
dana yang diperlukan
untuk pembiayaan menjadi semakin besar (Adi
Stiawan,2009)
4. Non Performing
Financing (NPF)
Dalam penelitian ini
aktiva produktif diukur dengan rasio Non
Performing
Financing (NPF) (Muhammad,2009). NPF merupakan
perbandingan antara
pembiayaan bermasalah dengan total pembiayaan.
NPF dalam penelitian
ini diukur menggunakan skala pengukuran rasio
dengan data triwulan
yang ada pada laporan keuangan bank syariah.
Adapun formulanya
adalah (Muhammad,2005 :265):
x100%
Total Pembiayaan
Pembiayaan Bermasalah
(KL, D, M)
NPF =
45
(3.5)
5. Rasio Efisiensi
Operasional (REO)
Efisiensi operasional
bank syariah diukur menggunakan Rasio
Efisiensi Operasional
(REO) yaitu perbandingan antara biaya operasional
bank dengan
pendapatan operasional (Muhammad, 2009). Biaya
operasional dihitung
dari jumlah biaya operasional termasuk kekurangan
PPAP dan biaya
operasional lainnya. Pendapatan operasional adalah
pendapatan
operasional setelah distribusi bagi hasil dan pendapatan
operasional lainnya.
(Ahmad Shohib,2008). REO dalam penelitian ini
diukur menggunakan
skala pengukuran rasio dengan data triwulan yang
ada pada bank
syariah. Adapun formulanya adalah:
x100%
Pendapatan
Operasional
Biaya Operasional
REO =
3.2.
Populasi dan Penentuan Sampel
Populasi dalam
penelitian ini adalah bank syariah yang terdaftar di
Bank Indonesia pada
tahun 2005-2008. Sampel penelitian diambil secara
purposive
sampling yaitu metode dimana pemilihan sampel pada
karakteristik
populasi yang sudah diketahui sebelumnya dengan kriteria
sebagai berikut :
1. Bank syariah
merupakan Bank Umum Syariah (BUS).
2. Bank Syariah
tersebut membuat laporan keuangan triwulan pada periode
2005–2008 dan telah
dipublikasikan di Bank Indonesia.
3. Data yang
dibutuhkan untuk penelitian tersedia selama periode 2005-2008.
46
Berdasarkan kriteria
tersebut sampel yang dapat digunakan sebanyak tiga bank umum syariah, yaitu :
1. Bank Muamalat
Indonesia
2. Bank Syariah
Mandiri
3. Bank Mega Syariah
Indonesia
Sumber: Direktori
Perbankan Indonesia, www.bi.go.id
3.3.Jenis
dan Sumber Data
Jenis data yang
digunakan berupa data sekunder yang bersifat historis yaitu laporan keuangan
triwulan yang telah dilaporkan ke Bank Indonesia periode triwulan terakhir dari
tahun 2005-2008. Sumber penunjang lainnya berupa jurnal yang diperlukan, dan
sumber-sumber lain yang dapat digunakan dalam penelitian ini.
3.4.
Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan
data yang digunakan yaitu melalui studi pustaka dari Direktori Perbankan
Indonesia, Pojok BEJ UNDIP, dan situs www.bi.go.id, www.muamalatbank.co.id, www.syariahmandiri.co.id,
www.megasyariah.co.id. Serta mengkaji buku-buku literature, jurnal dan
majalah untuk memperoleh landasan teoritis yang komprehensif tentang bank
syariah, media cetak, serta mengeksplorasi laporan-laporan keuangan dari bank
berupa laporan neraca, laporan laba rugi dan kualitas aktiva produktif.
47
3.5.
Metode Analisis
Analisis data yang
dilakukan adalah analisis kuantitatif yang dinyatakan dengan angka-angka dan
perhitungannya menggunakan metode statistik yang dibantu dengan program SPSS.
Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengujian asumsi klasik,
analisis regresi berganda, dan uji hipotesis.
3.5.1
Pengujian Asumsi Klasik
Pengujian asumsi
klasik dilakukan agar memperoleh hasil regresi yang bisa dipertanggungjawabkan
dan mempunyai hasil yang tidak bias atau disebut Best Linier Unbiaxed
Estimator (BLUE). Dari pengujian tersebut asumsi-asumsi yang harus dipenuhi
adalah tidak terdapat korelasi yang erat antara variabel independen (multikolinearitas),
tidak terdapat korelasi residual periode t dengan t-1 (autokorelasi),
dan tidak terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan
ke pengamatan yang lain (heterokedastisitas), data yang dihasilkan
berdistribusi normal. Adapun pengujian asumsi klasik terdiri dari :
1. Uji Normalitas
Uji normalitas
bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel pengganggu atau
residual memiliki distribusi normal. Ada dua cara untuk mendeteksi apakah
residual berdistribusi normal atau tidak yaitu dengan melihat analisis grafik
normal probability plot dan uji statistik. Pada prinsipnya normalitas
dapat dideteksi dengan melihat penyebaran data (titik) pada sumbu diagonal dari
grafik atau dengan
48
(3.6)
(3.7)
melihat histogram
dari residualnya. Adapun dasar pengambilan keputusan
sebagai berikut :
a. Jika data menyebar
di sekitar garis diagonal dan mengikuti arah garis
diagonal atau grafik
histogramnya menunjukkan pola distribusi
normal., maka model
regresi memenuhi asumsi normalitas.
b. Jika data menyebar
jauh dari diagonal dan tidak mengikuti arah garis
diagonal atau grafik
histogram, tidak menunjukkan pola distribusi
normal, maka model
regresi tidak memenuhi asumsi normalitas.
Uji normalitas dengan
grafik dapat menyesatkan bila tidak hati-hati
secara visual
terlihat normal. Sebaiknya analisis grafik dilengkapi dengan
uji statistik, yaitu
dengan melihat nilai kurtosis dan skewness
(kemencengan) dari
residual. Nilai Z statistik dari skewness dapat dihitung
dengan rumus
(Ghozali, 2007 : 113) :
6/N
Skewness
Zskewness =
Sedangkan nilai Z
kurtosis dapat dihitung dengan rumus :
24/N
Kurtosis
Zkurtosis =
2. Pengujian
Autokorelasi.
Pengujian ini
bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi
linier ada korelasi
antara kesalahan peggangu pada periode t dengan
kesalahan pengganggu
pada periode t – 1 (sebelumnya). Jika terjadi
korelasi, maka
dinamakan ada problem autokorelasi. Autokorelasi muncul
49
karena observasi yang
berurutan sepanjang waktu berkaitan satu sama
lainnya. Pengujian
ini menggunakan model Durbin Watson (DW – Test).
Hipotesis yang akan
diuji adalah :
Ho = tidak ada autokorelasi
(r = 0), Ha = ada autokorelasi (r ¹ 0)
Bila nilai DW lebih
besar dari batas atas atau upper bound (du) dan
kurang dari (4–du)
berarti tidak ada autokorelasi (Ghozali, 2007:95).
3. Pengujian
Multikolinearitas
Pengujian ini
bertujuan apakah model regresi ditemukan adanya
korelasi antar
variabel bebas (independen). Model regresi yang baik
seharusnya tidak
terjadi korelasi diantara variabel independen.
Multikolinearitas
dapat dilihat dari nilai tolerance dan lawannya variance
inflation
(VIF). Kedua ukuran ini menunjukkan setiap variabel independen
manakah yang
dijelaskan oleh varibel independen lainnya. Hasil dari
pengujian ini dapat
dilihat dari nilai VIF menggunakan persamaan
VIF = 1 / tolerance.
Jika nilai VIF < dari 10 maka tidak terdapat
multikolinearitas
(Ghozali, 2007 : 91).
4. Uji
Heteroskedastisitas
Uji
heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam
model regresi terjadi
ketidaksamaan variance dari residual satu
pengamatan ke
pengamatan lain. Jika variance dari residual satu
pengamatan ke
pengamatan lain tetap, maka disebut Homoskedastisitas,
dan jika berbeda
disebut Heteroskedastisitas. Uji ini dapat dilakukan
dengan melihat grafik
plot antara nilai prediksi variabel (ZPRED) dengan
50
(3.8)
nilai residualnya
SRESID. Model regresi yang baik jika variance dari
residual satu
pengamatan ke pengamatan lain tetap, sehingga diidentifikasi
tidak terdapat heteroskedastisitas
(Ghozali, 2007 : 105).
3.5.2
Analisis Regresi Berganda
Analisis regresi
berganda digunakan untuk mengetahui keakuratan
hubungan antara ROA
(variabel dependen) dengan CAR, FDR, NPF, dan
REO sebagai variabel
yang mempengaruhi (variabel independen) dengan
persamaan : Y = a + b x + b x + b x + b x + e 1 1 2 2 3 3 4 4
Dimana Y = rasio ROA
(return on asset)
a = konstanta
b1-b4 =
koefisien regresi masing-masing variabel
X1 =
rasio CAR (capital adequacy ratio)
X2 =
rasio FDR (financing to deposit ratio)
X3 =
rasio NPF (non performing financing)
X4 =
rasio REO (rasio efisiensi operasional)
e = variabel gangguan
3.5.3
Uji Hipotesis
1. Uji t (Pengujian
Pengaruh Parsial)
Uji t digunakan untuk
mengetahui pengaruh variabel independen
(x1, x2, x3, x4)
secara sendiri atau mNNJJasing-masing terhadap variabel
dependen Y
(Ghozali,2007: 84-85). Untuk itu digunakan asumsi :
51
Ho:b =0, tidak ada pengaruh variabel independen pada variabel dependen.
Ha: b ¹ 0, tiap variabel independen
sebagian atau seluruhnya berpengaruh
secara statistik
terhadap variabel dependen.
Cara melakukan uji t
sebagai berikut, bila jumlah degree of freedom (df)
adalah 20 atau lebih,
derajat kepercayaan sebesar 5 persen, maka Ho yang
menyatakan b =0 dapat ditolak bila nilai t lebih besar dari 2. Dengan kata
lain menerima Ha yang
menyatakan bahwa suatu variabel independen
secara individual
mempengaruhi variabel dependen.
2. Uji Ketepatan
Perkiraan
Pengujian ini untuk
mengukur seberapa jauh kemampuan model
dalam menerangkan
variasi variabel dependen. Hal ini ditunjukkan oleh
besarnya koefisien
determinasi (R2). Nilai koefisien determinasi antara 0
sampai 1. Besarnya
nilai R2 jika semakin mendekati 0 berarti kemampuan
variabel-variabel
independen dalam menjelaskan variasi variabel dependen
amat terbatas.
Besarnya R2 jika semakin mendekati 1 berarti variabelvariabel
independen memberikan
hampir semua informasi yang
dibutuhkan untuk
memprediksi variasi dependen. Dengan kata lain
semakin besar
pengaruh semua variabel independen terhadap variabel
dependen (Ghozali,2007: 83).
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking