Woensdag 03 September 2014

SKRIPSI KAMBUS

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROFITABILITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA





                                           


                                              SKRIPSI

Diajukan sebagai salah satu syarat
untuk menyelesaikan Program Sarjana ( S1 )
pada Program Sarjana Fakultas Ekonomi
Universitas STIE SBI Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Solusi Bisnis Indonesia

Disusun oleh :


NIM. C2A307009


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS  STIE SBI YOGYAKARTA 2014








PERSETUJUAN SKRIPSI


Nama Penyusun                                          : 
Nomor Induk Mahasiswa                            : C2A307009
Fakultas/Jurusan                                           : Ekomomi/Manajemen
Judul Skripsi                                           : FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI   PROFITABILITAS BANK  SYARIAH DI INDONESIA
Dosen Pembimbing                                      : Drs. H. Prasetiono, M.Si.


Yogyakarta  23 Oktomber  2014
Dosen Pembimbing,



(Drs. H. Prasetiono, M.Si.)
NIP.196003141986031005


                          PENGESAHAN KELULUSAN UJIAN

Nama Penyusun                                                          : 
Nomor Induk Mahasiswa                                                                                                                                                                                                       : C2A307009
Fakultas/Jurusan                                                          : Ekomomi/Manajemen

                                                    Judul Skripsi  

: FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROFITABILITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA

Telah dinyatakan lulus ujian pada tanggal 5 Januari 2014


Tim Penguji:
1. Drs. H. Prasetiono,M.Si (…………………………………….)
2. Harjum Muharam, SE.,M.E (…………………………………….)
3. Drs. A.Mulyo Haryanto, M.Si (…………………………………….)

Iv

PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI
Yang bertanda tangan di bawah ini saya, Nisman Telenggen, menyatakan bahwa skripsi dengan judul : FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROFITABILITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA, adalah hasil tulisan saya sendiri. Dengan ini saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam skripsi ini tidak terdapat keseluruhan atau sebagian tulisan orang lain yang saya ambil dengan cara menyalin atau meniru dalam bentuk rangkaian kalimat atau simbol yang menunjukkan gagasan atau pendapat atau pemikiran dari penulis lain, yang saya akui seolah-olah sebagai tulisan saya sendiri, dan atau tidak terdapat bagian atau keseluruhan tulisan yang saya salin, tiru, atau yang saya ambil dari tulisan orang lain tanpa memberikan pengakuan penulis aslinya.
Apabila saya melakukan tindakan yang bertentangan dengan hal tersebut di atas, baik disengaja maupun tidak, dengan ini saya menyatakan menarik skripsi yang saya ajukan sebagai hasil tulisan saya sendiri ini. Bila kemudian terbukti bahwa saya melakukan tindakan menyalin atau meniru tulisan orang lain seolah-olah hasil pemikiran saya sendiri, berarti gelar dan ijasah yang telah diberikan oleh universitas batal saya terima.


Yogyakarta 23 oktomber 2014
Yang membuat pernyataan,


()
NIM : C2A307009
V

ABSTRACT
Bank as intermediary financial institution in conducting its business activities are classified into two categories, namely conventional banks and banks with Islamic principles. The importance of the function and role of Islamic banking in Indonesia, the Islamic banks need to improve its performance in order to create banking with sharia principles of healthy and efficient. Profitability as a reference in measuring the profit to be so important to know whether the company has run its business efficiently. Based on this we can formulate a problem is how the influence of CAR to ROA Islamic Banks in Indonesia, how the influence of FDR to ROA Islamic Banks in Indonesia, how the influence of NPF to ROA Islamic Banks in Indonesia, how the influence of OER to ROA Islamic Banks in Indonesia. The main purpose from this research is to analyze the influence of CAR to ROA Islamic Banks in Indonesia, analyze the influence of FDR to ROA Islamic Banks in Indonesia, analyze the influence of NPF to ROA Islamic Banks in Indonesia, and analyze the influence of OER to ROA Islamic Banks in Indonesia.
The total population in this research are listed Islamic banks at Bank Indonesia in 2005-2008, samples of which can be used as many as three commercial banks sharia. Sampel research with purposive sampling, is method in which sample selection on the known characteristics of the population. We then performed an analysis of data obtained. Analysis of data used in this research is the classical assumption test, multiple regression analysis, and hypotheses test. For the analyze data using SPSS software.
Results of hypotheses test, Capital Adequacy Ratio (CAR) has not significant influence to ROA Islamic Banks in Indonesia, Financing to Deposit Ratio (FDR) has not significant influence to ROA Islamic Banks in Indonesia, non-performing financing (NPF) has negative influence and significant to ROA Islamic Banks in Indonesia, and Operational Efficiency Ratio (OER) has negatif influence and significant to ROA Islamic Banks in Indonesia.
Keywords: Profitability, CAR, FDR, NPF, OER, Islamic Banks
Vi

ABSTRAK
Bank sebagai lembaga perantara keuangan dalam menjalankan kegiatan usahanya diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu bank konvensional dan bank dengan prinsip syariah. Pentingnya fungsi dan peranan perbankan syariah di Indonesia, maka pihak bank syariah perlu meningkatkan kinerjanya agar tercipta perbankan dengan prinsip syariah yang sehat dan efisien. Profitabilitas sebagai salah satu acuan dalam mengukur besarnya laba menjadi begitu penting untuk mengetahui apakah perusahaan telah menjalankan usahanya secara efisien. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dirumuskan suatu permasalahan adalah bagaimanakah pengaruh CAR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia, bagaimanakah pengaruh FDR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia, bagaimanakah pengaruh NPF terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia, bagaimanakah pengaruh REO terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia. Tujuan dari penelitian adalah menganalisis pengaruh CAR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia, menganalisis pengaruh FDR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia, menganalisis pengaruh NPF terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia, dan menganalisis pengaruh REO terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia.
Adapun jumlah populasi dalam penelitian ini adalah bank syariah yang terdaftar di Bank Indonesia pada tahun 2005-2008, sampel yang dapat digunakan sebanyak 3 bank umum syariah. Sampel penelitian diambil secara purposive sampling yaitu metode dimana pemilihan sampel pada karakteristik populasi yang sudah diketahui. Kemudian dilakukan analisis terhadap data-data yang diperoleh. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengujian asumsi klasik, analisis regresi berganda, dan uji hipotesis.Untuk menganalisis data menggunakan alat bantu software SPSS.
Dari hasil uji hipotesis Capital Adequacy Ratio (CAR) tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA pada Bank Syariah di Indonesia, Financing to Deposit Ratio (FDR) tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA pada Bank Syariah di Indonesia, Non Performing Financing (NPF) berpengaruh signifikan negatif terhadap ROA pada Bank Syariah di Indonesia, Rasio Efisiensi Operasional (REO) berpengaruh signifikan negatif terhadap ROA pada Bank Syariah di Indonesia.
Kata kunci : Profitabilitas, CAR, FDR, NPF, REO, Bank Syariah
Kata kunci : Profitabilitas, CAR, FDR, NPF, REO, Bank Syariah
V

KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat - Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROFITABILITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA”.
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah selain untuk menambah wawasan tentang ilmu yang penulis tempuh, juga untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan Program Studi Strata 1 (S1) Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang.
Penyusun menyadari bahwa skripsi ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa dukungan, nasehat dan bantuan, serta doa dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada :
1. Bapak Dr. H.M. Chabachib, M.Si, Akt selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.
2. Bapak Drs. H. Prasetiono, M.Si selaku Koordinator Jurusan Manajemen sekaligus sebagai dosen pembimbing yang telah memberikan saran, bimbingan dan pengarahan dengan sabar.
3. Bapak Drs. J. Sugiarto PH, SU selaku dosen wali yang telah memberikan bimbingan selama kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.
4. Segenap Dosen, Staf Administrasi dan Pengurus Perpustakaan Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro yang telah memberikan ilmu dan bantuannya selama ini.
Viii

5. Bapak, ibu, kakak-kakak (Dian, Fajar, Adji) dan adik-adikku (Nanda, Darul, Dewi) tercinta yang telah memberikan semangat, doa dan dukungan kepada penulis sehingga skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik.
6. Seluruh Staf, Rekan Relawan PMI, dan para sahabat yang senantiasa membantu doa serta memberi dukungan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan skripsi ini.
7. Semua teman mahasiswa dan mahasiswi manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, terima kasih atas kebersamaannya selama ini.
8. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu yang telah memberikan dukungan dan bantuan dalam proses penyusunan skripsi ini hingga selesai.

Yogyakarta 23 oktomber 2014
Penulis,


NIM. C2A307009

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................ i
HALAMAN PERSETUJUAN ................................................................................ ii
HALAMAN PENGESAHAN KELULUSAN UJIAN ............................................ iii
PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI .......................................................... iv
ABSTRACT ................................................................................................................ v
ABSTRAK ............................................................................................................... vi
KATA PENGANTAR ............................................................................................. vii
DAFTAR TABEL .................................................................................................... ix
DAFTAR GAMBAR ............................................................................................... x
DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................................ xi
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
1.1. Latar Belakang Masalah ................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah ........................................................................ 12
1.3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian ................................................... 12
1.3.1. Tujuan Penelitian............................................................... 12
1.3.2. Kegunaan Penelitian .......................................................... 13
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ....................................................................... 14
2.1. Landasan Teori dan Penelitian Terdahulu ..................................... 14
2.1.1. Landasan Teori .................................................................... 14
2.1.1.1. Bank Umum Syariah .............................................. 14
2.1.1.2. Laporan Keuangan Bank ....................................... 18
2.1.1.3. Rasio Keuangan Bank ............................................ 21
2.1.1.4. Profitabilitas .......................................................... 22
2.1.1.5. Permodalan ............................................................ 23
2.1.1.6. Likuiditas ............................................................... 26
2.1.1.7. Kualitas Aktiva ...................................................... 29
2.1.1.8. Efisiensi Operasional ............................................. 31
2.1.2. Penelitian Terdahulu ........................................................... 33
2.2. Kerangka Pemikiran Teoritis dan Perumusan Hipotesis ................ 36
2.2.1 Hubungan CAR dengan ROA ............................................. 36
2.2.2 Hubungan FDR dengan ROA ............................................ 37
2.2.3 Hubungan NPF dengan ROA ............................................. 39
2.2.4 Hubungan REO dengan ROA ............................................ 39
2.2.5 Kerangka Pemikiran Teoritis ............................................. 41
2.2.6 Hipotesis ............................................................................. 41
BAB III METODE PENELITIAN .................................................................... 42
3.1. Variabel Penelitian dan Definisi Operasional ............................... 42
3.1.1. Variabel Penelitian ............................................................ 42
3.1.2. Definisi Operasional .......................................................... 42
3.2. Populasi dan Penentuan Sampel .................................................... 45
3.3. Jenis dan Sumber Data .................................................................. 46
3.4. Metode Pengumpulan Data .......................................................... 46
3.5. Metode Analisis ............................................................................ 47
3.5.1. Pengujian Asumsi Klasik ................................................ 47
3.5.2. Analisis Regresi Berganda ............................................... 50
3.5.3. Uji Hipotesis .................................................................... 50
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN ............................................................ 52
4.1. Data Penelitian .............................................................................. 52
4.1.1 Deskripsi Objek Penelitian .................................................. 52
4.1.2 Deskriptif Statistik Variabel Penelitian ............................... 53
4.1.3 Uji Asumsi Klasik ............................................................... 54
4.1.3.1 Uji Normalitas ....................................................... 55
4.1.3.2 Uji Multikolinearitas ............................................. 56
4.1.3.3 Uji Autokorelasi .................................................... 57
4.1.3.4 Uji Heteroskedastisitas .......................................... 58
4.2. Analisis Regresi Berganda ............................................................. 58
4.3. Pengujian Hiposesis ...................................................................... 60
4.3.1 Uji t (Uji Parsial) ................................................................... 60
4.3.2 Koefisien Determinasi .......................................................... 61
4.4. Pembahasan Hasil Uji Hipotesis .................................................... 62
4.4.1 Pembahasan Hasil Uji Hipotesis Pengaruh CAR Terhadap ROA Pada Bank Umum Syariah ......................................... 62
4.4.2 Pembahasan Hasil Uji Hipotesis Pengaruh FDR Terhadap ROA Pada Bank Umum Syariah ........................................ 64
4.4.3 Pembahasan Hasil Uji Hipotesis Pengaruh NPF Terhadap ROA Pada Bank Umum Syariah ......................................... 65
4.4.4 Pembahasan Hasil Uji Hipotesis Pengaruh REO Terhadap ROA Pada Bank Umum Syariah ......................................... 67
BAB V PENUTUP ............................................................................................. 68
5.1. Kesimpulan ................................................................................... 68
5.2. Keterbatasan .................................................................................. 68
5.3. Saran ............................................................................................... 69
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
ix
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 Perkembangan Rata-Rata Rasio Keuangan Bank Umum Syariah Di Indonesia Tahun 2005-2008 (dalam persen) ...................................... 7
Tabel 4.1 Sampel Penelitian .................................................................................... 52
Tabel 4.2 Hasil Analisis Deskriptif Data Pada Bank Umum Syariah ..................... 53
Tabel 4.3 Hasil Uji Multikolinearitas Pada Bank Umum Syariah .......................... 56
Tabel 4.4 Hasil Regresi Berganda ........................................................................... 59
Tabel 4.5 Hasil Pengujian Uji t ............................................................................... 60








Tabel 4.6 Hasil Perhitungan Koefisien Determinasi (R2) Bank Umum Syariah
.................................................................................................... 62
X

DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1 Kerangka Pemikiran Teoritis ............................................................... 41
Gambar 4.1 Data Asli Bank Umum Syariah Periode tahun 2005 – 2008 ................ 55
Gambar 4.2 Hasil Uji Durbin Watson Bank Umum Syariah ................................... 57
Gambar 4.3 Grafik Scatterplot Bank Umum Syariah ............................................ 58
Xi
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran A Deskriptif Statistik
Lampiran B Uji Asumsi Klasik
Lampiran C Hasil Uji Hipotesis
Lampiran D Data Rasio Keuangan Bank Umum Syariah Tahun 2005-2008
1

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Bank merupakan lembaga perantara keuangan (financial intermediaries) yang menyalurkan dana dari pihak kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) pada waktu yang ditentukan (Lukman Dendawijaya, 2009: 14). Bank mempunyai fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara, bank mendasarkan kegiatan usahanya pada kepercayaan masyarakat. Maka bank juga disebut sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trust). Selain berfungsi sebagai agent of trust bank juga berfungsi bagi pembangunan perekonomian nasional (agent of development) dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional (Malayu SP. Hasibuan, 2005: 4)
Bank berperan penting dalam mendorong perekonomian nasional karena bank merupakan pengumpul dana dari surplus unit dan penyalur kredit kepada deficit unit, tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat, serta memperlancar lalulintas pembayaran bagi semua sektor perekonomian (Malayu SP. Hasibuan, 2005: 3)
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari

masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat, dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Kedua jenis bank tersebut dalam menjalankan kegiatan usahanya diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bank konvensional dan bank dengan prinsip syariah.
Bank Syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Secara filosofis bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam. Oleh karena itu, didirikan mekanisme perbankan yang bebas bunga (bank Syariah). Perbankan Syariah didirikan berdasarkan alasan filosofis maupun praktik. Secara filosofis, karena dilarangnya pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan. Secara praktis, karena sistem perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung kelemahan.
Adanya krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 membawa dampak terhadap struktur perekonomian terutama struktur keuangan dan perbankan. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Sehingga puluhan bank

konvensional banyak yang ditutup dan dimerger, sementara bank syariah justru berkembang. Sebelum krisis hanya ada 1 Bank Umum Syariah (BUS) dan 9 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), pada tahun 2006 sudah menjadi 3 BUS, 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 105 BPRS (Novianto, 2008). Berdasarkan Direktori Syariah Republika (edisi Februari 2008), hingga akhir 2007 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS), 26 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 114 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), serta terdapat 711 Kantor Bank Syariah. Pencapaian ini tidak lepas dari adanya dukungan pemerintah. Salah satu bentuk dukungan pemerintah yaitu sistem Office Channeling yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 8/3/PBI/2006, sistem ini memberikan peluang bagi bank konvensional yang mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memberikan pelayanan transaksi syariah tanpa perlu membuka cabang UUS di berbagai tempat.
Bank Syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menjauhi praktik riba, untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dari pembiayaan perdagangan. Industri perbankan syariah merupakan bagian dari sistem perbankan nasional yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian. Peranan perbankan syariah secara khusus antara lain sebagai perekat nasionalisme baru, artinya menjadi fasilitator jaringan usaha ekonomi kerakyatan, memberdayakan ekonomi umat, mendorong penurunan spekulasi di pasar keuangan, mendorong pemerataan pendapatan, dan peningkatan efisiensi mobilitas dana (Muhamad, 2005:16).

Menurut Baraba (dalam Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Vol. 2 No. 3: 5), bank syariah memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/ deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank.
2. Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana/sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi).
3. Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan (fungsi opsional). Selain itu konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank Islam untuk memainkan peran penting didalam pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial.
Mengingat begitu pentingnya fungsi dan peranan perbankan syariah di Indonesia, maka pihak bank syariah perlu meningkatkan kinerjanya agar tercipta perbankan dengan prinsip syariah yang sehat dan efisien. Profitabilitas merupakan indikator yang paling tepat untuk mengukur kinerja suatu bank (Syofyan, 2002). Menurut Karya dan Rakhman, tingkat profitabilitas bank syariah di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia diukur dari rasio laba terhadap asset (ROA), baik untuk kategori bank yang full fledge maupun untuk kategori Unit Usaha Syariah (Diah Aristya,2010 : 8)

Return on Assets (ROA) digunakan untuk mengukur profitabilitas bank karena Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas perbankan lebih mengutamakan nilai profitabilitas suatu bank yang diukur dengan aset yang dananya sebagian besar dari dana simpanan masyarakat. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank, dan semakin baik posisi bank tersebut dari segi penggunaan aset. (Dendawijaya, 2009: 118). Oleh karena itu, dalam penelitian ini ROA digunakan sebagai ukuran kinerja perbankan. Dipilihnya industri perbankan karena kegiatan bank sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian sektor riil. Serta lebih dikhususkan pada perbankan syariah karena penelitian tentang profitabilitas bank syariah masih jarang dilakukan.
Capital Adequacy Ratio (CAR) yang merupakan indikator permodalan dijadikan variabel yang mempengaruhi ROA didasarkan hubungannya dengan tingkat risiko bank. Kecukupan modal berkaitan dengan penyediaan modal sendiri yang diperlukan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul dari pergerakan aktiva bank yang pada dasarnya sebagian besar dana berasal dari dana pihak ketiga atau masyarakat (Sinungan, 2000: 162).
Tingginya rasio modal dapat melindungi deposan, dan memberikan dampak meningkatnya kepercayaan masyarakat pada bank, dan akhirnya dapat meningkatkan ROA. Manajemen bank perlu meningkatkan nilai CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia minimal delapan persen karena dengan modal yang cukup, bank dapat melakukan ekspansi usaha dengan lebih aman dalam rangka meningkatkan profitabilitasnya (Yuliani,2007:33).

Rasio likuiditas yang diproksikan dengan Financing to Deposit Ratio (FDR) dijadikan variabel yang mempengaruhi ROA berkaitan dengan adanya pertentangan kepentingan (conflict of interest) antara likuiditas dengan profitabilitas. Bila ingin mempertahankan posisi likuiditas dengan memperbesar cadangan kas, maka bank tidak akan memakai seluruh loanable funds yang ada karena sebagian dikembalikan lagi dalam bentuk cadangan tunai (cash reserve), ini berarti usaha pencapaian profitabilitas akan berkurang. Sebaliknya jika bank ingin mempertinggi profitabilitas, maka dengan cash reserve untuk likuiditas terpakai oleh bisnis bank, sehingga posisi likuiditas akan turun (Sinungan, 2000: 98). Jika rasio ini meningkat dalam batas tertentu maka akan semakin banyak dana yang disalurkan dalam bentuk pembiayaan, sehingga akan meningkatkan laba bank, dengan asumsi bank menyalurkan dananya untuk pembiayaan yang efektif. Dengan meningkatnya laba, maka Return On Asset (ROA) juga akan meningkat, karena laba merupakan komponen yang membentuk Return On Asset (Budi Ponco,2008)
Kualitas Aktiva dalam hal ini diproksikan dengan Non Performing Financing (NPF) dijadikan variabel yang mempengaruhi profitabilitas karena mencerminkan risiko pembiayaan. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan kualitas pembiayaan bank syariah semakin buruk. Tingkat kesehatan pembiayaan (NPF) ikut mempengaruhi pencapaian laba bank. Pengelolaan pembiayaan sangat diperlukan oleh bank, mengingat fungsi pembiayaan sebagai penyumbang pendapatan terbesar bagi bank syariah (Suhada,2009)

Rasio Efisiensi Operasional (REO) dijadikan variabel yang mempengaruhi ROA karena berkaitan dengan adanya teori menyatakan bahwa jika biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan keuntungan lebih kecil daripada keuntungan yang diperoleh dari penggunaan aktiva, berarti semakin efisien aktiva bank dalam menghasilkan keuntungan (Dahlan Siamat, 1993). Tingkat efisiensi bank dalam menjalankan operasinya, berpengaruh terhadap tingkat pendapatan yang dihasilkan oleh bank. Semakin kecil rasio efisiensi, maka akan semakin meningkatkan profitabilitas bank (Budi Ponco, 2008).
Semakin tinggi profitabilitas bank syariah maka semakin baik pula kinerja bank tersebut. Kinerja bank syariah dapat dinilai melalui berbagai macam variabel yang diambil dari laporan keuangan bank syariah. Laporan keuangan tersebut menghasilkan sejumlah rasio keuangan yang dapat membantu para pemakai laporan keuangan dalam menilai kinerja bank syariah. Tabel 1.1 berikut ini menyajikan perkembangan rata-rata rasio keuangan Bank Umum Syariah di Indonesia selama periode 2005-2008.
TABEL 1.1
PERKEMBANGAN RATA-RATA RASIO KEUANGAN
BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA TAHUN 2005-2008
(dalam persen)
Sumber: www.muamalat.co.id, www.mandirisyariah.co.id,
www.megasyariah.co.id, www.bi.go.id
NO.
INDIKATOR
2005
2006
2007
2008

Capital Adequacy Ratio (CAR)
12,87
11,80
12,04
12,52

Financing Deposit Ratio (FDR)
84,14
91,10
92,74
91,03

Non Performing Financing (NPF)
2,29
4,67
3,63
4,24

Rasio Efisiensi Operasi (REO)
87,43
84,92
86,63
84,74

Return On Assets (ROA)
1,68
2,39
3,10
1,81

Berdasarkan data pada tabel 1.1 dapat dilihat bahwa ROA Bank Umum Syariah dalam perkembangannya, selama periode tahun 2005-2008 mengalami fluktuasi. Pada periode 2005-2006 ROA mengalami peningkatan sebesar 0,71 persen, dan terus meningkat hingga pada tahun 2007 ROA mencapai 3,10 persen. Sedangkan pada periode 2007-2008 ROA mengalami penurunan sebesar 1,29 persen. Dengan demikian perlu diketahui faktor-faktor yang memepengaruhi ROA sehingga dapat diambil langkah perbaikan kinerja untuk meningkatkan ROA selanjutnya.
Pada tabel 1.1 menunjukkan bahwa CAR Bank Umum Syariah tahun 2005-2008 tidak ada yang berada di bawah ketentuan Bank Indonesia yaitu 8 persen. Besarnya indikator CAR pada Bank Umum Syariah periode tahun 2005-2006 mengalami penurunan sebesar 1,07 persen, sedangkan ROA mengalami peningkatan sebesar 0,71 persen. Pada periode 2006-2007, CAR mengalami peningkatan sebesar 0,24 persen, dan ROA meningkat sebesar 0,71 persen. Pada periode 2007-2008 CAR mengalami peningkatan sebesar 0,48 persen, sedangkan ROA mengalami penurunan sebesar 1,29 persen. Fenomena ini menunjukkan telah terjadi ketidakkonsistenan hubungan antara CAR dengan ROA. Dimana CAR tahun 2005-2006 mengalami penurunan, dan ROA meningkat. Sedangkan di tahun 2006-2007 CAR mengalami peningkatan, dan ROA pun meningkat. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
Pada tabel 1.1 besarnya indikator FDR pada Bank Umum Syariah periode tahun 2005-2006 mengalami kenaikan sebesar 6,96 persen,

sedangkan ROA mengalami peningkatan sebesar 0,71 persen. Pada periode 2006-2007, FDR mengalami peningkatan sebesar 1,64 persen, dan ROA meningkat sebesar 0,71 persen. Pada periode 2007-2008 FDR mengalami penurunan sebesar 1,71 persen, sedangkan ROA mengalami penurunan sebesar 1,29 persen. Fenomena ini menunjukkan telah terjadi hubungan positif antara CAR dengan ROA. Namun peningkatan FDR pada tahun 2005-2006 sebesar 6,96 persen , dan ROA meningkat 0.71 persen. Sedangkan pada tahun 2006-2007 dengan peningkatan ROA yang sama, FDR meningkat sebesar 1,64 persen. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
Pada tabel 1.1 menunjukkan bahwa besarnya indikator NPF pada Bank Umum Syariah periode tahun 2005-2006 mengalami peningkatan sebesar 2,38 persen, sedangkan ROA mengalami peningkatan sebesar 0,71 persen. Pada periode 2006-2007, NPF mengalami penurunan sebesar 1,04 persen, dan ROA meningkat sebesar 0,71 persen. Pada periode 2007-2008 NPF mengalami peningkatan sebesar 0,61 persen, sedangkan ROA mengalami penurunan sebesar 1,29 persen. Fenomena ini menunjukkan telah terjadi ketidakkonsistenan hubungan antara NPF dengan ROA. Dimana NPF tahun 2005-2006 mengalami peningkatan sebesar 2,38 persen, ROA meningkat sebesar 0,71 persen. Sedangkan di tahun 2006-2007 NPF mengalami penurunan sebesar 1,04 persen, dan ROA meningkat sebesar 0,71 persen. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
Tabel 1.1 menunjukkan REO Bank Umum Syariah pada periode 2005-2006 mengalami penurunan sebesar 2,51 persen, dan ROA meningkat sebesar

0,71 persen. Sedangkan pada periode 2006-2007 REO mengalami kenaikan sebesar 1,71 persen, dan ROA mengalami kenaikan sebesar 0,71 persen. Pada periode 2007-2008 REO mengalami penurunan 1,89 persen, dan ROA menurun sebesar 1,29 persen. Fenomena ini menunjukkan telah terjadi ketidakkonsistenan hubungan antara REO dengan ROA. Dimana REO tahun 2005-2006 mengalami penurunan, dan ROA meningkat. Sedangkan di tahun 2006-2007 REO mengalami peningkatan, dan ROA pun meningkat. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penelitian mengenai rasio keuangan bank di Indonesia telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Dari hasil penelitian terdahulu terdapat beberapa variabel yang berpengaruh terhadap profitabilitas bank, namun tidak konsisten hasilnya. Capital Adequacy Ratio (CAR) yang diteliti oleh Hesti (2002) dan Adi Stiawan (2009) menunjukkan pengaruh positif terhadap profitabilitas bank, sementara penelitian Sintia Tri Furi (2005) CAR menunjukkan adanya pengaruh negatif terhadap profitabilitas bank. Sedangkan menurut Diah Aristya (2010) CAR tidak berpengaruh terhadap profitabilitas bank. Berdasarkan hasil dari penelitian tersebut menunjukkan hasil yang tidak konsisten sehingga perlu dilakukan penelitian lanjutan.
Non Performing Financing (NPF) yang diteliti oleh Adi Stiawan (2009) menunjukkan pengaruh negatif terhadap profitabilitas bank. Penelitian Shintia Tri Furi (2005) rasio ini menunjukkan pengaruh positif terhadap profitabilitas bank, sedangkan penelitian Budi Ponco (2008) menunjukkan tidak adanya pengaruh rasio ini terhadap profitabilitas bank. Berdasarkan

hasil dari penelitian tersebut menunjukkan adanya hasil yang tidak konsisten sehingga perlu dilakukan penelitian lanjutan.
Rasio Biaya Operasional Terhadap Pendapatan Operasional, yang diteliti oleh Alfian Indrawan (2009) menunjukkan adanya pengaruh yang positif terhadap profitabilitas bank syariah. Penelitian Budi Ponco (2008) dan Adi Stiawan (2009) , rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional menunjukkan adanya pengaruh negatif pada profitabilitas bank syariah. Berdasarkan hasil dari penelitian tersebut menunjukkan adanya hasil yang tidak konsisten sehingga perlu dilakukan penelitian lanjutan.
Financing to Deposit Ratio (FDR) yang diteliti oleh Adi Stiawan (2009) menunjukkan adanya pengaruh positif antara FDR terhadap profitabilitas bank. Sedangkan penelitian Siti Nurkhosidah (2010) dan Yuliani (2007) rasio ini menunjukkan hasil yang tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas bank. Berdasarkan hasil dari penelitian tersebut menunjukkan adanya hasil yang tidak konsisten sehingga perlu dilakukan penelitian lanjutan.
Penelitian ini dilakukan untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas Bank Syariah di Indonesia selama tahun 2005-2008. Adapun variabel-variabel yang digunakan antara lain, variabel permodalan yaitu CAR, likuiditas yaitu FDR, variabel kualitas aktiva diukur dengan NPF, dan variabel Rasio Efisiensi Operasi (REO). Profitabilitas diukur dengan ROA untuk mengetahui kinerja aset yang dimiliki bank syariah dalam memperoleh laba. Berdasarkan uraian latar belakang masalah

di atas, maka penelitian ini mengambil judul ”Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia”.
1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah dan tabel 1.1 di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan hasil penelitian serta ketidakkonsistenan hubungan antara CAR, FDR, NPF, dan REO terhadap ROA, menjadi suatu masalah yang perlu dikaji lebih lanjut. Oleh karena itu penelitian ini berfokus pada penggunaan variabel CAR, FDR, NPF, dan REO untuk mengetahui pengaruhnya terhadap profitabilitas bank syariah di Indonesia yang diukur dengan ROA pada periode tahun 2005-2008. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dirumuskan suatu permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pengaruh CAR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia?
2. Bagaimanakah pengaruh FDR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia?
3. Bagaimanakah pengaruh NPF terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia?
4. Bagaimanakah pengaruh REO terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia?
1.3 Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk :
1. Menganalisis pengaruh CAR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia
2. Menganalisis pengaruh FDR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia

3. Menganalisis pengaruh NPF terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia
4. Menganalisis pengaruh REO terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia
1.3.2 Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan sebagai berikut :
1. Bagi perbankan, penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi bank-bank di Indonesia, khususnya bank syariah dalam usaha meningkatkan profitabilitas.
2. Bagi nasabah dan investor, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan informasi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas bank syariah di Indonesia.
3. Bagi pembaca, diharapkan dapat menambah wawasan di bidang perbankan khususnya perbankan syariah dalam hal yang berkaitan dengan profitabilitas.
1.4 Sistematika Penulisan

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Landasan Teori dan Penelitian Terdahulu
2.1.1 Landasan Teori
2.1.1.1 Bank Umum Syariah
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat, dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Kedua jenis bank tersebut dalam menjalankan kegiatan usahanya diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bank konvensional dan bank dengan prinsip syariah.
Bank Islam atau yang disebut dengan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah merupakan lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi saw. Dengan kata lain Bank Umum Syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha atau beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan tidak mengandalkan pada bunga dalam memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran (Muhammad, 2005: 13).

Adapun fungsi dari bank syariah antara lain sebagai berikut (Sofyan S. Harahap, 2005) :
1. Manajer Investasi
Salah satu fungsi bank yang penting adalah sebagai manajer investasi, maksudnya adalah bank syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah diharapkan mendapatkan hasil yang mempunyai implikasi langsung kepada pemilik dana. Jika investasi yang dilakukan bank syariah mengalami pembayaran yang tidak lancar, bahkan sampai macet, bisa mengakibatkan pendapatan yang diperoleh kecil dan pendapatan pemilik dana menjadi kecil pula.
2. Investor
Bank syariah menginvestasikan dana dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi tersebut meliputi akad Murabahah, Sewa-menyewa, Musyarakah, akad Mudharabah, akad Salam, memperdagangkan produk dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjual belikan, keuntungan dibagikan setelah bank menerima bagian keuntungan yang sudah disepakati sebelum pelaksanaan akad.

3. Jasa Keuangan
Bank syariah menjalankan fungsi sebagai pemberi jasa keuangan, misalnya memberi jasa kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, jasa untuk memperoleh imbalan atas dasar sewa, dan sebagainya. Hanya saja yang sangat diperhatikan adalah prinsip syariah tidak boleh dilanggar.
4. Fungsi Sosial
Konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank Islam memberikan pelayanan sosial apakah melalui dana Qard (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Disamping itu konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank Islam untuk memainkan peran penting didalam pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial.
Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Alloh untuk memperoleh kebajikan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu setiap kegiatan lembaga keuangan syariah harus menghindari (Muhammad,2005 : 75) :
1. Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
a. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka secara pasti keberhasilan suatu usaha.
b. Menghindari penggunaan sistem prosentase untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu.

c. Menghindari penggunaan sistem perdagangan/ penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas.
d. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela.
2 Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan.
Dengan mengacu pada Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 275 dan An Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syariah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/ jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong produk/ jasa, mendororng kelancaran arus barang / jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi, dan inflasi.
Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, pasal 1 (13) tentang Perbankan, yang menyebutkan bahwa : ” Prinsip syariah adalah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum syariah antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain : pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayan barang

modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa istigna).
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan, bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Antonio, 2001: 84), yaitu :
1. Titipan atau Simpanan (Al Wadiah)
2. Bagi Hasil (Al Musyarakah, Al Mudharabah, Al Muzara’ah, Al Musaqah)
3. Jual Beli (Bai Al Murabahah, Bai As Salam, Bai Al Istishna)
4. Sewa (Al Ijarah, Al Ijarah al Muntahia bit Tamlik)
5. Jasa lainnya (Al Wakalah, Al Kafalah, Al Hawalah, Ar Rahn, Al Qardh)
2.1.1.2 Laporan Keuangan Bank
Menurut ketentuan pemerintah, kegiatan usaha suatu bank harus dinyatakan dalam laporan keuangan yang diterbitkan dan dilaporkannya kepada masyarakat dan otoritas moneter sebagai pengawas perbankan nasional. Laporan keuangan bank syariah meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan dana investasi terkait, laporan sumber dan penggunaan dana ZIS, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan (M. Abbas,2009).
Laporan keuangan bank menunjukkan kondisi bank secara keseluruhan. Laporan keuangan yang dihasilkan bank diharapkan dapat

memberikan informasi tentang kinerja keuangan dan pertanggungjawaban manajemen bank kepada seluruh stake holder bank. Laporan keuangan digunakan untuk memenuhi kepentingan berbagai pihak. Dimana masing-masing pihak mempunyai tujuan sendiri-sendiri untuk mengetahui hasil interprestasi dari laporan keuangan tersebut. Adapun pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap laporan keuangan bank (Kasmir, 2004 : 241) antara lain :
1. Bagi pemengang saham, laporan keuangan bank digunakan untuk mengetahui kemajuan bank yang dikelola oleh manajemen dalam suatu periode kemajuan bank dapat dilihat dalam menciptakan laba, pengembangan aset dan usaha, serta dapat memberikan gambaran tentang jumlah deviden yang akan diterima.
2. Bagi pemerintah, laporan keuangan digunakan untuk mengetahui kepatuhan bank dalam melaksanakan kebijakan moneter yang telah ditetapkan, dan peranan perbankan dalam pengembangan sektor industri.
3. Laporan keuangan bagi manajemen digunakan untuk menilai kinerja manajemen bank dalam mencapai target yang telah ditetapkan dan kinerja manajemen bank dalam mengelola sumber daya yang dimilikinnya. Ukuran keberhasilan bank dapat dilihat dari pertumbuhan laba yang diperoleh dari pengembangan aset yang dimiliki. Selain itu, laporan keuangan ini dapat digunakan sebagai penilaian pemilik untuk memberikan kompensasi dan kepercayaan kepada pihak manajemen bank untuk mengelola bank pada periode berikutnya.

4. Bagi karyawan, melalui laporan keuangan dapat mengetahui kondisi keuangan bank yang sebenarnya. Dengan demikian karyawan dapat memahami kinerja mereka, sehingga jika bank mengalami keuntungan, maka dapat diharapkan ada peningkatan kesejahteraan, tetapi jika bank mengalami kerugian maka karyawan perlu melakukan perbaikan.
5. Bagi masyarakat, laporan keuangan dapat digunakan sebagai suatu jaminan terhadap uangnya yang disimpan di bank. Kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana tergantung dengan kondisi bank yang bersangkutan.
Tujuan informasi keuangan syariah pada dasarnya sama dengan tujuan laporan keuangan yang berlaku secara umum, yaitu menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan, bagi pemakai informasi dalam pengambilan keputusan ekonomi dengan tambahan sebagai berikut (Muhammad,2005 :334) :
1. Informasi kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, dan informasi pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah serta bagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya.
2. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikan pada tingkat keuntungan yang layak dan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi.
3. Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.

2.1.1.3 Rasio Keuangan Bank
Informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan memberikan manfaat kepada pengguna apabila laporan keuangan tersebut dianalisa lebih lanjut sebelum dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan. Analisa laporan keuangan meliputi perhitungan dan interprestasi rasio keuangan. Analisa rasio keuangan dapat membantu para pemakai laporan keuangan dalam menilai kinerja keuangan suatu perusahaan atas kegiatan operasional yang dilakukan.
Manajemen adalah faktor utama yang mempengaruhi profitabilitas bank. Seluruh manajemen bank, baik yang mencakup manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen likuiditas dan rentabilitas pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba (profitabilitas) pada perusahaan perbankan (Payamta, Machfoedz, 1999). Demikian juga kinerja manajeman bank syariah yang mencakup manajeman permodalan, likuiditas, efisiensi, aktiva produktif dan rentabilitras (Muhammad,2005).
Rentabilitas bank adalah kemampuan suatu bank untuk memperoleh laba yang dinyatakan dalam prosentase (Malayu SP. Hasibuan, 2005 : 100). Analisa Rasio rentabilitas merupakan alat ukur untuk menganalisis atau mengukur tingkat profitabilitas yang dicapai oleh bank. Selain untuk mengukur kinerja, rasio-rasio dalam kategori ini dapat digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan bank syariah (Muhammad, 2005 :265).

2.1.1.4 Profitabilitas

Profitabilitas sebagai salah satu acuan dalam mengukur besarnya laba menjadi begitu penting untuk mengetahui apakah perusahaan telah menjalankan usahanya secara efisien. Efisiensi sebuah usaha baru dapat diketahui setelah membandingkan laba yang diperoleh dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut.
Return on Assets (ROA) menunjukkan kemampuan manajemen bank dalam menghasilkan laba dari pengelolaan asset yang dimiliki (Yuliani,2007). ROA digunakan untuk mengukur profitabilitas bank karena Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas perbankan lebih mengutamakan nilai profitabilitas suatu bank, diukur dengan asset yang dananya sebagian besar dari dana simpanan masyarakat (Lukman Dendawijaya, 2009 : 119). Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank, dan semakin baik pula posisi bank dari segi penggunaan asset. (Lukman Dendawijaya, 2009 : 118).
Menurut Karya dan Rakhman, tingkat profitabilitas bank syariah di Indonesia merupakan yang terbaik diukur dari rasio laba terhadap asset (ROA), baik untuk kategori bank yang full fledge maupun untuk kategori Unit Usaha Syariah. Husnan dan Pudjiastuti (2002: 120), menyatakan bahwa rasio rentabilitas ekonomi mengukur kemampuan aktiva perusahaan memperoleh laba dari operasi perusahaan. Karena hasil operasi yang ingin diukur, maka dipergunakan laba sebelum pajak. Aktiva yang digunakan untuk mengukur kemampuan memperoleh laba operasi adalah aktiva operasional (Diah

Aristya,2010). ROA merupakan rasio yang juga digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh laba bank syariah (Muhammad,2005:265). ROA dihitung berdasarkan perbandingan laba sebelum pajak dan total aktiva. ROA dirumuskan sebagai berikut :
2.1.1.5 Permodalan
Penilaian aspek permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal bank untuk mengantisipasi risiko saat ini dan yang akan datang. Modal merupakan aspek penting bagi suatu unit bisnis bank. Hal itu dikarenakan beroperasi atau tidaknya dan dipercaya atau tidaknya suatu bank salah satunya dipengaruhi oleh kondisi kecukupan modal. Dalam kaitannya dengan fungsi dari modal bank, Brenton C. Leavitt menekankan ada 4 hal, yaitu (Muhammad, 2005: 245) :
1. Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank insolvable dan likuidasi.
2. Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
3. Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk menawarkan pelayanan bank.
ROA =
Laba Sebelum Pajak
Total Aktiva
X 100%

4. Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.
Kecukupan modal berkaitan dengan penyediaan modal sendiri yang diperlukan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul dari pergerakan aktiva bank yang pada dasarnya sebagian besar dana berasal dari dana pihak ketiga atau masyarakat. Tingginya rasio modal dapat melindungi deposan, dan memberikan dampak meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada bank, yang pada akhirnya dapat meningkatkan ROA. Pembentukan dan peningkatan peranan aktiva bank sebagai penghasil keuntungan harus memperhatikan kepentingan pihak-pihak ketiga sebagai pemasok modal bank. Dengan demikian bank harus menyediakan modal minimum yang cukup untuk menjamin kepentingan pihak ketiga (Sinungan, 2000: 162).
Rasio untuk mengukur kecukupan modal bank syariah yaitu dengan menggunakan rasio Capital Adequacy Ratio (Muhammad,2009). Berdasarkan ketentuan Bank for International Settlements, bank yang dinyatakan termasuk sebagai bank yang sehat harus memiliki CAR paling sedikit sebesar 8% permodalan terhadap aktiva berisiko (Muhammad, 2005: 249). Adapun besarnya nilai CAR suatu bank dapat dihitung dengan rumus :
CAR =
Modal Sendiri
ATMR
X 100%

Modal sendiri bank syariah terdiri dari modal inti ditambah dengan pelengkap. Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif. Terhadap masing-masing jenis aktiva ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan pada penggolongan nasabah, penjamin, atau sifat barang jaminan (Muhammad,2005 : 251).
Pada bank syariah perhitungan ATMR sedikit berbeda dari bank konvensional. Aktiva pada bank syariah dibagi atas aktiva yang dibiayai dengan modal sendiri serta aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil (Muhamad, 2005 :256). Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan hutang risikonya ditanggung modal sendiri, sedangkan yang didanai oleh rekening bagi hasil risikonya ditanggung oleh rekening bagi hasil itu sendiri. Pemilik rekening bagi hasil berhak menolak untuk menanggung risiko atas aktiva yang dibiayainya apabila kesalahan terletak pada pihak mudharib (bank).
Penetapan CAR sebagai variabel yang mempengaruhi profitabilitas didasarkan hubungannya dengan tingkat risiko bank. Penetapan CAR pada titik tertentu dimaksudkan agar bank memiliki kemampuan modal yang cukup untuk meredam kemungkinan timbulnya risiko sebagai akibat berkembangnya ekspansi aset terutama aktiva yang dikategorikan dapat memberikan hasil sekaligus mengandung risiko. Rendahnya CAR dikarenakan peningkatan ekspansi aset berisiko yang tidak diimbangi dengan penambahan modal menurunkan kesempatan bank untuk berinvestasi dan menurunkan

kepercayaan masyarakat sehingga berpengaruh pada penurunan profitabilitas. (Hesti Werdaningtyas, 2002)
Menurut Yuliani (2007), CAR juga biasa disebut dengan rasio kecukupan modal , yang berarti jumlah modal sendiri yang diperlukan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul dari penanaman akiva-aktiva yang mengandung risiko serta membiayai seluruh benda tetap dan inventaris bank. Manajemen bank perlu mempertahankan atau meningkatkan nilai CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia minimal delapan persen karena dengan modal yang cukup maka bank dapat melakukan ekspansi usaha dengan lebih aman dalam rangka meningkatkan profitabilitasnya.

2.1.1.6 Likuiditas

Dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu keseimbangan antara dana yang dihimpun dengan dana yang disalurkan sehingga tidak terjadi dana yang menganggur (idle fund) dan dana yang digunakan harus produktif. Manajemen likuiditas merupakan hal yang penting dalam operasional bank karena sebagian besar dana yang dikelola bank bersumber dari pihak ketiga atau masyarakat yang dititipkan dalam bentuk rekening giro, tabungan, deposito, dan simpanan lain yang harus dibayar pada saat jatuh tempo. Selain itu bank juga harus dapat menggunakan dana tersebut dengan mengalokasikannya dalam berbagai bentuk investasi untuk memberoleh laba guna membayar biaya dana tersebut dan biaya operasional lainnya (Dahlan Siamat, 1993).

Loan to Deposit Ratio merupakan rasio yang menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengendalikan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini, memberikan indikasi semakin rendahnya likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit semakin besar (Lukman Dendawijaya, 2009 : 116)
Lebih banyak penelitian menggunakan obyek bank konvensional, sehingga dalam menghitung rasio yang sering digunakan dengan istilah Loan yaitu Loan to Deposit Ratio (LDR). Dalam perbankan syariah tidak dikenal istilah kredit (loan) namun pembiayaan atau financing (Syafi’i Antonio,2001 : 170). Pada umunya konsep yang sama ditunjukkan pada bank syariah dalam mengukur likuiditas yaitu dengan menggunakan Financing to Deposit Ratio (Muhamad,2009). Financing to Deposit Ratio (FDR) yaitu seberapa besar dana pihak ketiga bank syariah dilepaskan untuk pembiayaan (Muhammad,2005:265). Rasio ini dirumuskan sebagai berikut :
Financing (pembiayaan) dalam industri perbankan syariah adalah penyaluran dana kepada pihak ketiga, bukan bank, dan bukan Bank Indonesia
FDR =
Total Pembiayaan
Total Dana pihak ketiga
X 100%

dengan menggunakan beberapa jenis akad. Penyaluran dana pihak ketiga dalam industri perbankan syariah harus berhubungan dengan sektor riil dan tidak boleh bersifat spekulatif (Fitri Amalia, Mustofa Edwin, 2007).
Adapun dana pihak ketiga dalam bank syariah berupa (Muhammad,2005:266) :
1. Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya tapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
2. Paritisipasi modal berbagi hasil dari berbagai risiko untuk investasi umum.
3. Investasi khusus dimana bank hanya berlaku sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee dan investor sepenuhnya mengambil risiko atas investasi itu.
Untuk dapat memperoleh FDR yang optimum bank tetap harus menjaga NPF. Peningkatan FDR dapat berarti penyaluran dana ke pembiayaan semakin besar, sehingga laba akan meningkat. Peningkatan laba tersebut mengakibatkan kinerja bank yang diukur dengan ROA semakin tinggi. Bank Indonesia, menyatakan suatu bank masih dianggap sehat jika rasio berada diantara 85%-110%. Apabila FDR suatu bank berada di atas atau di bawah 85% -110%, maka bank dalam hal ini dapat dikatakan tidak menjalankan fungsinya sebagai pihak intermediasi (perantara) dengan baik. Oleh karena itu pihak manajemen harus dapat mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan yang nantinya dapat menambah pendapatan bank baik dalam bentuk bonus maupun bagi hasil, yang berarti profit bank syariah juga akan meningkat. Hal ini didukung

dengan hasil penelitian dari (Fitri Amalia, Mustofa Edwin, 2007), dan Adi Stiawan (2009), yang dalam penelitiannya menyatakan bahwa variabel FDR berpengaruh positif terhadap ROA.
2.1.1.7 Kualitas Aktiva
Tingkat kelangsungan usaha bank berkaitan erat dengan aktiva produktif yang dimilikinya, oleh karena itu manajemen bank dituntut untuk senantiasa dapat memantau dan menganalisis kualitas aktiva yang dimiliki. Kualitas aktiva produktif menunjukkan kualitas aset sehubungan dengan risiko pembiayaan yang dihadapi bank akibat pemberian pembiayaan dan investasi dana.
Setiap penanaman dana bank dalam aktiva produktif bank syariah dinilai kualitasnya berdasarkan pendekatan jaminan, pendekatan karakter, kemampuan pelunasan, kelayakan usaha, dan pendekatan fungsi bank sebagai lembaga perantara keuangan (Muhammad,2005 :305). Penilaian kualitas aktiva produktif dilakukan dengan menentukan tingkat kolektibilitasnya. Kolektibilitas merupakan tingkat kelancaran pembayaran kewajiban nasabah yang berdasarkan jumlah hari tunggakan. Kolektibilitas selain berpengaruh pada tingkat kesehatan bank syariah juga berpengaruh pada perolehan laba bank. (Suhada, 2009: 5). Secara umum kolektibilitas pembiayaan dikategorikan menjasi 5 (Muhammad 2005, h.312) macam, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan, perhatian khusus, dan macet.
Adanya pembiayaan bermasalah yang semakin besar dibandingkan aktiva produktifnya dapat mengakibatkan hilangnya kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari pembiayaan yang diberikan sehingga

mempengaruhi perolehan laba dan berpengaruh buruk pada ROA (Dendawijaya,2009:82).
Dalam menunjukkan kemampuan manajemen bank dalam mengelola kredit bermasalah yang diberikan bank, bank konvensional biasanya menggunakan rasio Non Performing Loan atau NPL. Menurut surat edaran BI No. 3/30DPNP tanggal 14 Desember 2001, NPL diukur dari rasio perbandingan antara kredit bermasalah terhadap total kredit yang diberikan. Kredit dalam hal ini adalah kredit yang diberikan kepada pihak ketiga tidak termasuk kredit kepada bank lain. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, besarnya NPL yang baik adalah dibawah 5% ( Adi Stiawan, 2009).
Risiko pembiayaan yang diterima bank merupakan salah satu risiko usaha bank, yang diakibatkan dari tidak dilunasinya kembali pinjaman yang diberikan atau investasi yang sedang dilakukan oleh pihak bank. (Muhammad,2005 : 359). Pengelolaan pembiayaan sangat diperlukan oleh bank, mengingat fungsi pembiayaan sebagai pennyumbang pendapatan terbesar bagi bank syariah. Tingkat kesehatan pembiayaan (NPF) ikut mempengaruhi pencapaian laba bank (Suhada,2009)
Kualitas aktiva produktif pada bank syariah diukur dengan Non Performing Financing/ NPF (Muhammad,2009). NPF digunakan untuk mengukur tingkat permasalahan pembiayaan yang dihadapi oleh bank syariah. NPF mencerminkan risiko pembiayaan. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan kualitas pembiayaan bank syariah semakin buruk. Aktiva produktif bank syariah diukur dengan perbandingan antara pembiayaan

bermasalah dengan total pembiayaan yang diberikan (Muhammad, 2005 : 265). Adapun NPF dapat dihitung dengan rumus :
2.1.1.8 Efisiensi Operasional
Penilaian aspek efisiensi dimaksudkan untuk mengukur kemampuan bank dalam memanfaatkan dana yang dimiliki dan biaya yang dilakukan untuk mengoperasikan dana tersebut. Efisiensi operasional berarti biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan keuntungan, lebih kecil daripada keuntungan yang diperoleh dari penggunaan aktiva tersebut. Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional sering disebut Rasio Efisiensi digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengendalikan biaya operasional terhadap pendapatan operasional. Semakin kecil rasio ini berarti semakin efisien biaya operasional yang dikeluarkan bank yang bersangkutan (Yuliani, 2007)
Efisiensi operasional bank syariah diukur menggunakan Rasio Efisiensi Operasional (REO) yaitu perbandingan antara biaya operasional bank dengan pendapatan operasional (Muhammad, 2009). Biaya operasional dihitung dari jumlah biaya operasional termasuk kekurangan PPAP dan biaya operasional lainnya. Pendapatan operasional adalah pendapatan operasional setelah distribusi bagi hasil dan pendapatan operasional lainnya (Ahmad
NPF =
Total Pembiayaan Bermasalah (KL,D,M)
Total Pembiayaan
X 100%

Shohib,2008). Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, batas rasio ini adalah 92% - 93,52%. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
Menurut Bank Indonesia (SE. Intern BI, 2004), efisiensi operasi diukur dengan membandingkan total biaya operasi dengan total pendapatan operasi. Rasio ini bertujuan untuk mengukur kemampuan pendapatan operasional dalam menutup biaya operasional. Rasio yang semakin meningkat mencerminkan kurangnya kemampuan bank dalam menekan biaya operasional dan meningkatkan pendapatan operasionalnya yang dapat menimbulkan kerugian karena bank kurang efisien dalam mengelola usahanya (Budi Ponco, 2008).
Tingkat efisiensi bank dalam menjalankan operasinya, berpengaruh terhadap tingkat pendapatan yang dihasilkan oleh bank. Jika kegiatan operasional dilakukan dengan efisien maka pendapatan yang dihasilkan bank tersebut akan naik. Sehingga semakin besar rasio efisiensi, maka akan semakin menurun kinerja keuangan perbankan. Begitu juga sebaliknya, bila rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional semakin kecil, maka dapat disimpulkan bahwa profitabilitas suatu perusahaan (perbankan) semakin meningkat (Budi Ponco, 2008). Hal ini juga didukung oleh penelitian dari (Adi Stiawan, 2009) dan (Yuliani, 2007) yang dalam hasil penelitiannya meyatakan semakin efisien kinerja operasional suatu bank maka keuntungan yang diperoleh akan semakin besar.
REO =
Biaya Operasional
Pendapatan Operasional
X 100%

2.1.2 Penelitian Terdahulu
Penelitian mengenai rasio keuangan bank di Indonesia telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Adapun penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian ini antara lain :
1. Hesti Werdaningtyas (2002)
Penelitian yang dilakukan Hesti Werdaningtyas tentang Analisa Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Profitabilitas Bank Take Over (BTO) Pramerger di Indonesia selama tahun 1990-1998. Penelitian dilakukan untuk mengetahui pengaruh, CAR, LDR, dan variabel dummy, pangsa aset, pangsa dana, pangsa kredit terhadap profitabilitas dan untuk mengetahui variabel yang dominan pengaruhnya terhadap profitabilitas BTO di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan variabel pangsa pasar yang diukur dengan pangsa aset, pangsa dana, dan pangsa kredit tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap profitabilitas secara partial. CAR secara signifikan berpengaruh positif terhadap profitabilitas, sedangkan LDR secara signifikan berpengaruh negatif terhadap profitabilitas. Faktor yang dominan mempengaruhi profitabilitas BTO berturut-turut adalah CAR, LDR, dan kondisi perekonomian.
2. Adi Stiawan (2009) meneliti tentang Analisis Pengaruh Faktor Makroekonomi, Pangsa Pasar Dan Karakteristik Bank Terhadap Profitabilitas Bank Syariah (Studi Pada Bank Syariah Periode 2005-2008). Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pengaruh kondisi ekonomi makro yang diproksi dengan inflasi dan GDP, pengaruh karakteristik bank

yang diproksi dari FDR, CAR, NPF, BOPO dan SIZE , dan pengaruh pangsa pasar yang diproksi dengan pembiayaan bank syariah terhadap profitabilitas bank syariah yang diproksikan dengan ROA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel Inflasi dan GDP, tidak berpengaruh terhadap ROA. Pangsa Pembiayaan, CAR, FDR berpengaruh signifikan positif terhadap ROA perbankan, sedangkan BOPO, NPF, dan SIZE berpengaruh signifikan negatif terhadap ROA Bank Syariah,
3. Diah Aristya (2010), Analisis Pengaruh Ukuran Perusahaan, Kecukupan Modal, Kualitas Aktiva Produktif (Kap), dan Likuiditas Terhadap Kinerja Keuangan Bank Syariah periode 2005-2009. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaruh Ukuran Perusahaan, Kecukupan Modal, Kualitas aktiva Produktif, dan Likuiditas terhadap ROA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel SIZE berpegaruh positif terhadap ROA. CAR tidak berpengaruh terhadap ROA, KAP dan LIQ berpengaruh signifikan signifikan negatif terhadap ROA Bank Syariah.
4. Menurut Shinta Tri Furi (2005) dalam penelitiannya tentang Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Profitabilitas Sektor Perbankan di Indonesia tahun 2001-2003. Penelitian dilakukan untuk mengetahui pengaruh LDR, GWM, CAR, NPL, BOPO, dan NIM terhadap Profitabilitas. Hasil penelitian menyatakan bahwa LDR, GWM, CAR, NPL, BOPO, dan NIM secara simultan berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas bank. Namun secara parsial LDR dan GWM tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas bank. CAR, BOPO secara signifikan berpengaruh negatif

terhadap profitabilitas, serta NPL, NIM secara signifikan berpengaruh positif terhadap profitabilitas.
5. Budi Ponco (2008) menganalisa pengaruh CAR, NPL, BOPO, NIM, LDR terhadap ROA pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI tahun 2004-2007. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel CAR, NIM, LDR berpengaruh signifikan positif terhadap ROA perbankan, sedangkan BOPO berpengaruh signifikan negatif terhadap ROA perbankan, dan NPL tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA perbankan.
6. Yuliani (2007) meneliti tentang Hubungan Efisiensi Operasional dengan Kinerja Profitabilitas pada Sektor Perbankan yang Go Publik di Bursa Efek Jakarta. Penelitian dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi tingkat MSDN, BOPO, CAR, dan LDR terhadap besarnya ROA baik secara simultan maupun secara parsial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel BOPO dan CAR berpengaruh signifikan terhadap ROA, sedangkan variabel yang lainnya tidak berpengaruh terhadap ROA.
7. Mona Abduilalh Yousef Al-Ademi (2009) meneliti tentang Profitability Determinants of Commercial Banks in Malaysia After 1997 Financial Crisis. Penelitian dilakukan untuk mengetahui CAR, Expenses Management (EXPS), Interest Coverage (INC), Bank size, Total Deposits, Total Loans, Total Income, Base Lending Rate (BLR), Inflation rate, Gross Domestic Product (GDP). Hasil penelitiannya CAR dan GDP tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA. INC dan BLR berpengaruh

signifikan positif terhadap ROA, EXPS dan LOANS berpengaruh signifikan negatif terhadap ROA.
8. Siti Nurkhosidah (2010) meneliti tentang Analisis Pengaruh Variabel Non Performing Financing, Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, Financing To Deposit Ratio, Biaya Operasional Per Pendapatan Operasional Terhadap Profitabilitas Pada Bank Syariah periode 2005-2007. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh yang signifikan dan bagaimana pengaruhnya NPF, PPAP, FDR dan BOPO terhadap profitabilitas bank syariah yang dinyatakan dengan Return on Asset (ROA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel FDR dan PPAP tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA. BOPO dan NPF berpengaruh signifikan negatif terhadap ROA bank syariah.
2.2 Kerangka Pemikiran Teoritis dan Perumusan Hipotesis
2.2.1 Hubungan Capital Adequacy Ratio dengan Return On Asset
Penetapan CAR sebagai variabel yang mempengaruhi profitabilitas didasarkan hubungannya dengan tingkat risiko bank Penetapan CAR pada titik tertentu dimaksudkan agar bank memiliki kemampuan modal yang cukup untuk meredam kemungkinan timbulnya risiko sebagai akibat berkembangnya ekspansi aset terutama aktiva yang dikategorikan dapat memberikan hasil sekaligus mengandung risiko. Rendahnya CAR dikarenakan peningkatan ekspansi aset beresiko yang tidak diimbangi dengan penambahan modal menurunkan kesempatan bank

untuk berinvestasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat sehingga berpengaruh pada penurunan profitabilitas (Hesti Werdaningtyas, 2002).
Tingginya rasio modal dapat melindungi deposan, dan memberikan dampak meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada bank, yang pada akhirnya dapat meningkatkan ROA. Pembentukan dan peningkatan peranan aktiva bank sebagai penghasil keuntungan harus memperhatikan kepentingan pihak-pihak ketiga sebagai pemasok modal bank. Dengan demikian bank harus menyediakan modal minimum yang cukup untuk menjamin kepentingan pihak ketiga (Sinungan, 2000: 162). Manajemen bank perlu mempertahankan atau meningkatkan nilai CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia minimal delapan persen karena dengan modal yang cukup maka bank dapat melakukan ekspansi usaha dengan lebih aman dalam rangka meningkatkan profitabilitasnya. Teori ini juga didukung oleh hasil penelitian Yuliani (2007), Budi Ponco (2008) dan Adi Setiawan (2009), dalam penelitiannya menyatakan bahwa CAR berpengaruh positif terhadap profitabilitas bank. Dari uraian tersebut dapat dirumuskan dalam hipotesis sebagai berikut :
H1 : CAR berpengaruh positif terhadap ROA.
2.2.2 Hubungan Financing to Deposit Ratio dengan Return On Asset
Financing to Deposit Ratio (FDR) yaitu seberapa besar dana pihak ketiga bank syariah dilepaskan untuk pembiayaan (Muhammad,2005:265). Rasio likuiditas ini menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang

dilakukan deposan dengan mengendalikan kredit/pembiayaan yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini, memberikan indikasi semakin rendahnya likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit/pembiayaan semakin besar (Lukman Dendawijaya, 2009 : 116). Sebaliknya semakin rendah FDR menunjukkan kurangnya efektivitas bank dalam pembiayaan. Oleh karena itu pihak manajemen harus dapat mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan yang nantinya dapat menambah pendapatan bank baik dalam bentuk bonus maupun bagi hasil, yang berarti profit bank syariah juga akan meningkat.
Semakin tinggi FDR dalam batas tertentu, maka semakin meningkat pula laba bank, dengan asumsi bank menyalurkan dananya untuk pembiayaan yang efektif. Dengan meningkatnya laba, maka Return On Asset (ROA) juga akan meningkat, karena laba merupakan komponen yang membentuk Return On Asset (ROA). Hal ini didukung dengan hasil penelitian dari Adi Stiawan (2009), Budi Ponco (2008) dan Fitri Amalia, Mustofa Edwin (2007), yang dalam penelitiannya menyatakan bahwa variabel FDR berpengaruh positif terhadap ROA. Dari uraian di atas dapat dirumuskan dalam hipotesis sebagai berikut
H2 : FDR berpengaruh positif terhadap ROA.
39
2.2.3 Hubungan Non Performing Financing dengan Return On Asset
NPF mencerminkan risiko pembiayaan. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan kualitas pembiayaan bank syariah semakin buruk Risiko pembiayaan yang diterima bank merupakan salah satu risiko usaha bank, yang diakibatkan dari tidak dilunasinya kembali cicilan pokok dan bagi hasil dari pinjaman yang diberikan atau investasi yang sedang dilakukan oleh pihak bank (Muhammad,2005:358).
Pengelolaan pembiayaan sangat diperlukan oleh bank, mengingat fungsi pembiayaan sebagai penyumbang pendapatan terbesar bagi bank syariah. Tingkat kesehatan pembiayaan (NPF) ikut mempengaruhi pencapaian laba bank (Suhada,2009). Adanya pembiayaan bermasalah yang besar dapat mengakibatkan hilangnya kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari pembiayaan yang diberikan sehingga mempengaruhi perolehan laba dan berpengaruh buruk pada ROA. Dengan demikian semakin besar NPF akan mengakibatkan menurunnya ROA. Begitu pula sebaliknya, jika NPF turun, maka ROA akan meningkat. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Adi Stiawan (2009), Budi Ponco (2008) dan Siti Nurkhosidah (2010) menunjukkan hasil bahwa NPF berpengaruh negatif terhadap ROA. Uraian tersebut dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut
H3 : NPF berpengaruh negatif terhadap ROA.
2.2.4 Hubungan Rasio Efisiensi Operasional dengan Return On Asset
Rasio Efisiensi Operasional untuk mengukur kemampuan pendapatan operasional dalam menutup biaya operasional. Rasio yang semakin meningkat mencerminkan kurangnya kemampuan bank dalam

menekan biaya operasional dan meningkatkan pendapatan operasionalnya yang dapat menimbulkan kerugian karena bank kurang efisien dalam mengelola usahanya (Bank Indonesia,2004). Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional sering disebut Rasio Efisiensi Operasional (REO), yang diukur dengan membandingkan total biaya operasional dengan total pendapatan operasional. Logikanya jika pendapatan operasional lebih besar dari biaya operasionalnya, berarti rasio efisiensi operasionalnya kecil, sehingga dapat dikatakan bank dalam mengelola usahanya semakin efisien.
Tingkat efisiensi bank dalam menjalankan operasinya, berpengaruh terhadap tingkat pendapatan yang dihasilkan oleh bank. Jika kegiatan operasional dilakukan dengan efisien maka pendapatan yang dihasilkan bank tersebut akan naik. Sehingga semakin kecil rasio efisiensi, maka akan semakin meningkatkan profitabilitas bank. Setiap peningkatan biaya operasional bank yang tidak diikuti dengan peningkatan pendapatan operasional akan berakibat pada berkurangnya laba sebelum pajak, yang pada akhirnya akan menurunkan ROA (Budi Ponco, 2008). Hal ini juga didukung hasil penelitian dari (Adi Stiawan, 2009) dan (Yuliani, 2007) yang dalam hasil penelitiannya meyatakan semakin efisien kinerja operasional suatu bank maka keuntungan yang diperoleh akan semakin besar. Uraian tersebut dapat dirumuskan dengan hipotesis sebagai berikut :
H4 : REO berpengaruh negatif terhadap ROA.
41
2.2.5 Kerangka Pemikiran Teoritis
Kerangka pemikiran ini dibuat untuk mempermudah dalam memahami hubungan antara CAR, FDR, NPF, REO terhadap ROA Bank Umum Syariah.
Gambar 2.1
Kerangka Pemikiran Teoritis
Sumber : Hasil pengembangan penelitian
2.2.6 Hipotesis
Dari uraian di atas dapat diperoleh hipotesis sebagai berikut :
H1 : CAR berpengaruh positif terhadap ROA.
H2 : FDR berpengaruh positif terhadap ROA.
H3 : NPF berpengaruh negatif terhadap ROA.
H4 : REO berpengaruh negatif terhadap ROA.
CAR
FDR
NPF
REO
ROA
Bank Umum Syariah
H1
H2
H3
H4
42


BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
3.1.1 Variabel Penelitian
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Variabel Dependen.
Variabel dependen adalah tipe variabel yang dijelaskan atau dipengaruhi oleh variabel independen (Bambang Supomo,1999:63). Dalam penelitian ini variabel dependen adalah profitabilitas yang diukur dengan ROA.
1. Variabel Independen.
Variabel independen adalah tipe variabel yang menjelaskan atau mempengaruhi variabel yang lain (Bambang Supomo, 1999: 63). Variabel-variabel independen yang akan diuji dalam penelitian ini adalah variabel permodalan yang diukur dengan CAR, variabel likuiditas yang diukur dengan FDR, variabel kualitas aktiva yang diukur dengan NPF, dan variabel efisiensi operasi yang diukur dengan REO.
3.1.2 Definisi Operasional
1. Return On Assets (ROA)
ROA merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara
43
(3.1)
(3.2)
keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat
keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank
tersebut dari segi penggunaan aset. (Lukman Dendawijaya,2009 : 118).
ROA dalam penelitian ini diukur menggunakan skala pengukuran rasio
dengan data triwulan yang ada pada laporan keuangan bank syariah. ROA
dirumuskan sebagi berikut (Muhammad,2005), Adi Stiawan (2009):
x100%
Total Aktiva
Laba Sebelum Pajak
ROA =
2. Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio merupakan rasio untuk mengukur
kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang
mengandung atau menghasilkan risiko (Lukman Dendawijaya. 2009:121)
Rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) pada bank syariah dihitung dengan
perbandingan antara modal sendiri terdiri dari modal inti dan modal
pelengkap (maksimal 100% dari modal inti) dibanding dengan aktiva
tertimbang menurut risiko (Muhammad,2009) CAR dalam penelitian ini
diukur menggunakan skala pengukuran rasio dengan data triwulan yang
ada pada laporan keuangan bank syariah. Adapun formulanya adalah:
x100%
ATMR
Modal Sendiri
CAR =
3. Financing to Deposit Ratio (FDR)
FDR (Financing to Deposit Ratio) merupakan indikator likuiditas
bank syariah (Muhammad,2009). Variabel FDR diukur dengan
membandingkan total pembiayaan yang disalurkan dengan total dana
44
(3.3)
(3.4)
pihak ketiga yang dihimpun. FDR dalam penelitian ini diukur
menggunakan skala pengukuran rasio dengan data triwulan yang ada pada
laporan keuangan bank syariah. Berikut adalah rumus untuk mengukur
Financing to Deposit Ratio (Muhamad, 2005 :265) :
x100%
Dana Pihak Ketiga
Total Pembiayaan
FDR =
Rasio ini menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam
membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan
mengandalkan pembiayaan yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya
kemampuan bank yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena jumlah
dana yang diperlukan untuk pembiayaan menjadi semakin besar (Adi
Stiawan,2009)
4. Non Performing Financing (NPF)
Dalam penelitian ini aktiva produktif diukur dengan rasio Non
Performing Financing (NPF) (Muhammad,2009). NPF merupakan
perbandingan antara pembiayaan bermasalah dengan total pembiayaan.
NPF dalam penelitian ini diukur menggunakan skala pengukuran rasio
dengan data triwulan yang ada pada laporan keuangan bank syariah.
Adapun formulanya adalah (Muhammad,2005 :265):
x100%
Total Pembiayaan
Pembiayaan Bermasalah (KL, D, M)
NPF =
45
(3.5)
5. Rasio Efisiensi Operasional (REO)
Efisiensi operasional bank syariah diukur menggunakan Rasio
Efisiensi Operasional (REO) yaitu perbandingan antara biaya operasional
bank dengan pendapatan operasional (Muhammad, 2009). Biaya
operasional dihitung dari jumlah biaya operasional termasuk kekurangan
PPAP dan biaya operasional lainnya. Pendapatan operasional adalah
pendapatan operasional setelah distribusi bagi hasil dan pendapatan
operasional lainnya. (Ahmad Shohib,2008). REO dalam penelitian ini
diukur menggunakan skala pengukuran rasio dengan data triwulan yang
ada pada bank syariah. Adapun formulanya adalah:
x100%
Pendapatan Operasional
Biaya Operasional
REO =
3.2. Populasi dan Penentuan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah bank syariah yang terdaftar di
Bank Indonesia pada tahun 2005-2008. Sampel penelitian diambil secara
purposive sampling yaitu metode dimana pemilihan sampel pada
karakteristik populasi yang sudah diketahui sebelumnya dengan kriteria
sebagai berikut :
1. Bank syariah merupakan Bank Umum Syariah (BUS).
2. Bank Syariah tersebut membuat laporan keuangan triwulan pada periode
2005–2008 dan telah dipublikasikan di Bank Indonesia.
3. Data yang dibutuhkan untuk penelitian tersedia selama periode 2005-2008.
46
Berdasarkan kriteria tersebut sampel yang dapat digunakan sebanyak tiga bank umum syariah, yaitu :
1. Bank Muamalat Indonesia
2. Bank Syariah Mandiri
3. Bank Mega Syariah Indonesia
Sumber: Direktori Perbankan Indonesia, www.bi.go.id
3.3.Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang bersifat historis yaitu laporan keuangan triwulan yang telah dilaporkan ke Bank Indonesia periode triwulan terakhir dari tahun 2005-2008. Sumber penunjang lainnya berupa jurnal yang diperlukan, dan sumber-sumber lain yang dapat digunakan dalam penelitian ini.
3.4. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi pustaka dari Direktori Perbankan Indonesia, Pojok BEJ UNDIP, dan situs www.bi.go.id, www.muamalatbank.co.id, www.syariahmandiri.co.id, www.megasyariah.co.id. Serta mengkaji buku-buku literature, jurnal dan majalah untuk memperoleh landasan teoritis yang komprehensif tentang bank syariah, media cetak, serta mengeksplorasi laporan-laporan keuangan dari bank berupa laporan neraca, laporan laba rugi dan kualitas aktiva produktif.
47
3.5. Metode Analisis
Analisis data yang dilakukan adalah analisis kuantitatif yang dinyatakan dengan angka-angka dan perhitungannya menggunakan metode statistik yang dibantu dengan program SPSS. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengujian asumsi klasik, analisis regresi berganda, dan uji hipotesis.
3.5.1 Pengujian Asumsi Klasik
Pengujian asumsi klasik dilakukan agar memperoleh hasil regresi yang bisa dipertanggungjawabkan dan mempunyai hasil yang tidak bias atau disebut Best Linier Unbiaxed Estimator (BLUE). Dari pengujian tersebut asumsi-asumsi yang harus dipenuhi adalah tidak terdapat korelasi yang erat antara variabel independen (multikolinearitas), tidak terdapat korelasi residual periode t dengan t-1 (autokorelasi), dan tidak terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain (heterokedastisitas), data yang dihasilkan berdistribusi normal. Adapun pengujian asumsi klasik terdiri dari :
1. Uji Normalitas
Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi normal. Ada dua cara untuk mendeteksi apakah residual berdistribusi normal atau tidak yaitu dengan melihat analisis grafik normal probability plot dan uji statistik. Pada prinsipnya normalitas dapat dideteksi dengan melihat penyebaran data (titik) pada sumbu diagonal dari grafik atau dengan
48
(3.6)
(3.7)
melihat histogram dari residualnya. Adapun dasar pengambilan keputusan
sebagai berikut :
a. Jika data menyebar di sekitar garis diagonal dan mengikuti arah garis
diagonal atau grafik histogramnya menunjukkan pola distribusi
normal., maka model regresi memenuhi asumsi normalitas.
b. Jika data menyebar jauh dari diagonal dan tidak mengikuti arah garis
diagonal atau grafik histogram, tidak menunjukkan pola distribusi
normal, maka model regresi tidak memenuhi asumsi normalitas.
Uji normalitas dengan grafik dapat menyesatkan bila tidak hati-hati
secara visual terlihat normal. Sebaiknya analisis grafik dilengkapi dengan
uji statistik, yaitu dengan melihat nilai kurtosis dan skewness
(kemencengan) dari residual. Nilai Z statistik dari skewness dapat dihitung
dengan rumus (Ghozali, 2007 : 113) :
6/N
Skewness
Zskewness =
Sedangkan nilai Z kurtosis dapat dihitung dengan rumus :
24/N
Kurtosis
Zkurtosis =
2. Pengujian Autokorelasi.
Pengujian ini bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi
linier ada korelasi antara kesalahan peggangu pada periode t dengan
kesalahan pengganggu pada periode t – 1 (sebelumnya). Jika terjadi
korelasi, maka dinamakan ada problem autokorelasi. Autokorelasi muncul
49
karena observasi yang berurutan sepanjang waktu berkaitan satu sama
lainnya. Pengujian ini menggunakan model Durbin Watson (DW – Test).
Hipotesis yang akan diuji adalah :
Ho = tidak ada autokorelasi (r = 0), Ha = ada autokorelasi (r ¹ 0)
Bila nilai DW lebih besar dari batas atas atau upper bound (du) dan
kurang dari (4–du) berarti tidak ada autokorelasi (Ghozali, 2007:95).
3. Pengujian Multikolinearitas
Pengujian ini bertujuan apakah model regresi ditemukan adanya
korelasi antar variabel bebas (independen). Model regresi yang baik
seharusnya tidak terjadi korelasi diantara variabel independen.
Multikolinearitas dapat dilihat dari nilai tolerance dan lawannya variance
inflation (VIF). Kedua ukuran ini menunjukkan setiap variabel independen
manakah yang dijelaskan oleh varibel independen lainnya. Hasil dari
pengujian ini dapat dilihat dari nilai VIF menggunakan persamaan
VIF = 1 / tolerance. Jika nilai VIF < dari 10 maka tidak terdapat
multikolinearitas (Ghozali, 2007 : 91).
4. Uji Heteroskedastisitas
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam
model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu
pengamatan ke pengamatan lain. Jika variance dari residual satu
pengamatan ke pengamatan lain tetap, maka disebut Homoskedastisitas,
dan jika berbeda disebut Heteroskedastisitas. Uji ini dapat dilakukan
dengan melihat grafik plot antara nilai prediksi variabel (ZPRED) dengan
50
(3.8)
nilai residualnya SRESID. Model regresi yang baik jika variance dari
residual satu pengamatan ke pengamatan lain tetap, sehingga diidentifikasi
tidak terdapat heteroskedastisitas (Ghozali, 2007 : 105).
3.5.2 Analisis Regresi Berganda
Analisis regresi berganda digunakan untuk mengetahui keakuratan
hubungan antara ROA (variabel dependen) dengan CAR, FDR, NPF, dan
REO sebagai variabel yang mempengaruhi (variabel independen) dengan
persamaan : Y = a + b x + b x + b x + b x + e 1 1 2 2 3 3 4 4
Dimana Y = rasio ROA (return on asset)
a = konstanta
b1-b4 = koefisien regresi masing-masing variabel
X1 = rasio CAR (capital adequacy ratio)
X2 = rasio FDR (financing to deposit ratio)
X3 = rasio NPF (non performing financing)
X4 = rasio REO (rasio efisiensi operasional)
e = variabel gangguan
3.5.3 Uji Hipotesis
1. Uji t (Pengujian Pengaruh Parsial)
Uji t digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel independen
(x1, x2, x3, x4) secara sendiri atau mNNJJasing-masing terhadap variabel
dependen Y (Ghozali,2007: 84-85). Untuk itu digunakan asumsi :
51
Ho:b =0, tidak ada pengaruh variabel independen pada variabel dependen.
Ha: b ¹ 0, tiap variabel independen sebagian atau seluruhnya berpengaruh
secara statistik terhadap variabel dependen.
Cara melakukan uji t sebagai berikut, bila jumlah degree of freedom (df)
adalah 20 atau lebih, derajat kepercayaan sebesar 5 persen, maka Ho yang
menyatakan b =0 dapat ditolak bila nilai t lebih besar dari 2. Dengan kata
lain menerima Ha yang menyatakan bahwa suatu variabel independen
secara individual mempengaruhi variabel dependen.
2. Uji Ketepatan Perkiraan
Pengujian ini untuk mengukur seberapa jauh kemampuan model
dalam menerangkan variasi variabel dependen. Hal ini ditunjukkan oleh
besarnya koefisien determinasi (R2). Nilai koefisien determinasi antara 0
sampai 1. Besarnya nilai R2 jika semakin mendekati 0 berarti kemampuan
variabel-variabel independen dalam menjelaskan variasi variabel dependen
amat terbatas. Besarnya R2 jika semakin mendekati 1 berarti variabelvariabel
independen memberikan hampir semua informasi yang
dibutuhkan untuk memprediksi variasi dependen. Dengan kata lain
semakin besar pengaruh semua variabel independen terhadap variabel

dependen (Ghozali,2007: 83).

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking