Sondag 02 November 2014

Kepala Bakesbang Puncak Jaya Tersangka Korupsi

[JAYAPURA] Kepala Badan Kesejahteraan Bangsa (Bakesbang) Kabupaten Puncak Jaya Papua berinisial AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemilukada setempat. 

Ini dikatakan, Kepala Bidang Humas Polda Papua AKB I Gede Sumerta Jaya Selasa (18/12) mengatakan, AK diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran Desk Pemilukada  Puncak Jaya. Hal itu didasari adanya laporan polisi tanggal 2 November 2012. 

Sumerta Jaya mengatakan, tim desk Pemilukada yang dibentuk berdasarkan SK bupati nomor 10 tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012 pada saat pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Puncak Jaya tidak dilaksanakan atau belum berjalan. Namun oleh tersangka anggaran desk pemilukada yang dibiayai oleh DAU tahun anggaran 2012 dicairkan dan dibuatkan pertanggungjawaban penggunaan fiktif serta dibayarkan honor kepada personil yang nama-namanya tertera dalam lampiran Surat Keputusan Bupati.

"Dari kejadian tersebut  Negara dirugikan sebesar Rp. 597.859.700. Berkas perkara telah dikirim pada tanggal 3 Desember 2012 atau tahap I, kemudian berkas perkara dikembalikan atau P.19 untuk penambahan kekurangan keterangan dikarenakan ada pengadaan fiktif yaitu pengadaan kamera. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka sangat kooperatif saat dilakukan penyidikan,"kata Sumerta Jaya.
    
Dari kejadian tersebut lanjut dia, uang negara yang berhasil diselamatkan baik dalam bentuk uang dan barang sebesar Rp. 547.908.700 dan handycam dengan nilai Rp. 33.300.000 sehingga bila ditotal, uang Negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp. 581.308.700.

" Tersangka disangkakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"kataSumerta Jaya.[154]

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking